
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas pembongkaran Gedung Hang Jebat yang terus dilakukan di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
PKBI memahami bahwa sengketa mengenai status lahan telah melalui proses peradilan. Namun demikian, persoalan mengenai bangunan dan aset yang berdiri di atas lahan tersebut merupakan perkara yang berbeda dan hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian hukum. PKBI telah mengajukan gugatan terkait ganti rugi atas bangunan dan aset yang selama puluhan tahun dibangun, dirawat, dan digunakan untuk menjalankan berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pembongkaran yang tetap dilakukan ketika proses mediasi masih berlangsung menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bagi PKBI, tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada hilangnya bangunan fisik, tetapi juga berpotensi mengabaikan upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang saat ini sedang ditempuh oleh para pihak.
PKBI juga telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta agar aktivitas pembongkaran dihentikan sementara sampai terdapat penyelesaian atas gugatan yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini, pembongkaran tetap berlangsung. Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa keberatan yang telah disampaikan PKBI tidak memperoleh perhatian yang semestinya, meskipun perkara terkait bangunan dan aset masih berada dalam proses hukum.
Gedung Hang Jebat bukan sekadar bangunan. Selama puluhan tahun, gedung tersebut menjadi ruang kerja, ruang belajar, ruang pelayanan, dan ruang perjuangan bagi berbagai kelompok masyarakat yang mengakses layanan dan program PKBI. Dari tempat itu lahir berbagai inisiatif untuk memperjuangkan kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak anak muda, serta perlindungan kelompok rentan di Indonesia.
Bagi PKBI, nilai gedung tersebut tidak hanya terletak pada aspek fisiknya, tetapi juga pada sejarah, fungsi sosial, dan kontribusinya bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan sebelum adanya penyelesaian atas gugatan ganti rugi yang sedang berjalan menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan bangunan.
PKBI memandang bahwa selama proses hukum mengenai ganti rugi bangunan dan aset masih berjalan, semestinya tidak dilakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan, merusak, atau menghancurkan objek yang masih menjadi bagian dari sengketa. Prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap proses hukum seharusnya menjadi landasan bagi semua pihak, terlebih ketika penyelesaian perkara sedang diupayakan melalui mediasi.
Atas dasar itu, PKBI kembali meminta agar seluruh aktivitas pembongkaran dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai penyelesaian gugatan yang sedang berjalan. Penghentian sementara tersebut penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar sekaligus menjaga integritas proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
PKBI tetap berkomitmen menempuh jalur hukum dan dialog secara damai, serta berharap semua pihak menunjukkan itikad baik untuk menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung. Dalam negara hukum, penyelesaian perbedaan tidak seharusnya dilakukan melalui tindakan sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap pihak.
Bagi PKBI, persoalan ini bukan semata mengenai bangunan yang diruntuhkan, melainkan mengenai penghormatan terhadap keadilan, kepastian hukum, dan hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara. Ketika keberatan resmi telah disampaikan dan proses mediasi masih berlangsung, namun pembongkaran tetap dilakukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan sebuah gedung, melainkan juga komitmen bersama untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.