

Di tengah keberagaman budaya Indonesia yang begitu kaya, masih terdapat praktik yang terus memunculkan perdebatan dari sisi kesehatan, hak asasi manusia, hingga perlindungan anak: Female Genital Mutilation (FGM) atau yang lebih dikenal sebagai sunat perempuan. Praktik ini selama bertahun-tahun hidup dalam ruang abu-abu antara tradisi, tafsir agama, norma sosial, dan kebijakan negara.
Meski sering dianggap sebagai bagian dari budaya atau ritual keluarga, realitasnya praktik ini menyentuh tubuh anak perempuan yang belum mampu memberikan persetujuan atas dirinya sendiri. Dalam konteks tersebut, FGM bukan lagi sekadar persoalan adat, tetapi persoalan hak atas tubuh, kesehatan, dan masa depan perempuan.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah mengambil langkah penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang praktik sunat perempuan. Namun persoalannya, larangan administratif tidak otomatis menciptakan efek jera. Aturan tanpa konsekuensi hukum yang kuat berisiko hanya menjadi simbol tanpa perubahan nyata di lapangan.
Faktanya, praktik sunat perempuan masih terus ditemukan di berbagai wilayah, termasuk kawasan perkotaan. Sebagian masyarakat menganggap praktik ini sekadar simbolik dan tidak membahayakan. Namun dalam banyak kasus, tindakan tersebut tetap melibatkan perlukaan fisik terhadap organ genital perempuan yang menurut World Health Organization termasuk dalam kategori FGM.
Korban praktik ini mayoritas adalah bayi dan anak perempuan yang belum memiliki kemampuan memberikan persetujuan atas tubuhnya sendiri. Karena itu, melihat sunat perempuan hanya sebagai tradisi adalah pendekatan yang tidak lagi memadai. Substansinya adalah tindakan terhadap tubuh anak tanpa kebutuhan medis yang jelas dan dilakukan karena tekanan norma sosial.
Dalam forum Women Deliver 2026, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia atau PKBI menegaskan pentingnya memperkuat pendekatan hukum terhadap praktik FGM di Indonesia. Salah satu usulan yang disampaikan adalah mendorong agar sunat perempuan tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga diakui secara tegas sebagai bentuk kekerasan pidana terhadap anak perempuan.
Usulan ini lahir dari kenyataan bahwa selama tidak ada ancaman pidana yang jelas, praktik tersebut akan terus dianggap “biasa” dan sulit dihentikan. Banyak pelaku tidak merasa melakukan pelanggaran karena negara sendiri belum memberikan pesan hukum yang cukup kuat. Dalam kondisi seperti ini, regulasi mudah kehilangan daya tekan sosialnya.
PKBI memandang bahwa pengakuan FGM sebagai kekerasan pidana penting untuk membangun akuntabilitas sekaligus mengubah cara pandang masyarakat. Ketika negara menyebut suatu tindakan sebagai tindak pidana, maka negara sedang menyampaikan bahwa tubuh anak perempuan tidak boleh menjadi objek praktik budaya yang melukai.
Pendekatan hukum tentu perlu berjalan beriringan dengan edukasi publik dan Pendidikan Seksualitas Komprehensif (Comprehensive Sexuality Education/CSE). Perubahan sosial tidak dapat dibangun hanya melalui hukuman. Namun tanpa konsekuensi hukum yang nyata, upaya perlindungan terhadap anak perempuan akan selalu lemah.
Karena itu, Indonesia membutuhkan langkah yang lebih berani: tidak hanya melarang sunat perempuan di atas kertas, tetapi juga mengakuinya sebagai bentuk kekerasan.
Amid Indonesia’s vast cultural diversity, one practice continues to raise serious debates around health, human rights, and child protection: Female Genital Mutilation (FGM), more commonly referred to locally as female circumcision. For years, this practice has existed in a grey area between tradition, religious interpretation, social norms, and state policy.
Although often perceived as part of cultural identity or family ritual, the reality is that this practice involves the bodies of girls who are not yet capable of giving consent over their own bodies. In this context, FGM is no longer merely a cultural issue, but a matter of bodily autonomy, health, and the future of girls and women.
The Indonesian government has taken an important step through Government Regulation No. 28 of 2024, which prohibits the practice of female circumcision. However, the problem is that administrative prohibition alone does not automatically create deterrence. Regulations without strong legal consequences risk becoming symbolic measures without meaningful change on the ground.
In reality, female circumcision continues to be practiced across various regions, including urban areas. Some communities argue that the practice is merely symbolic and harmless. Yet in many cases, it still involves physical injury to female genital organs, which according to the World Health Organization falls under the definition of FGM.
The majority of victims are infants and young girls who have no ability to consent to what is being done to their bodies. Therefore, treating female circumcision solely as a cultural tradition is no longer an adequate approach. At its core, it is an act performed on a child’s body without medical necessity and driven largely by social pressure and longstanding norms.
During Women Deliver 2026, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) emphasized the importance of strengthening the legal approach toward FGM practices in Indonesia. One of the key proposals raised by PKBI was that female circumcision should not only be treated as an administrative violation, but should also be explicitly recognized as a form of criminal violence against girls.
This proposal emerged from the reality that as long as there is no clear criminal consequence, the practice will continue to be perceived as “normal” and difficult to eradicate. Many do not feel they are committing a violation because Indonesia has not delivered a sufficiently strong legal message. In such conditions, regulations easily lose their social and political force.
PKBI believes that recognizing FGM as a criminal act is essential not only for accountability, but also for transforming public perception. When Indonesia categorizes an act as a criminal offense, it sends a clear message that girls’ bodies must not become objects of harmful cultural practices.
At the same time, legal measures must go hand in hand with public education and Comprehensive Sexuality Education (CSE). Social transformation cannot rely solely on punishment. However, without real legal consequences, efforts to protect girls will always remain weak.
Indonesia therefore needs a bolder step forward: not only prohibiting female circumcision on paper, but also recognizing it as a form of violence.