Apa Saja Hak-Hak Korban dalam RUU PKS?
30 October 2017
Ruang (Ny)Aman Discusses Unplanned Pregnancy and What to Do with It
6 November 2017
Show all

Perkawinan Anak Meningkat, Goal 5 SDGs Indonesia terkait Penghapusan Perkawinan Anak Indonesia di 2030 Terancam Gagal

Siaran Pers Koalisi 18+

Senin, 6 November 2017

 

Fenomena peningkatan perkawinan anak dalam angka yang disajikan BPS ini justru menunjukan bukti nyata bahwa Pemerintah Indonesia berpotensi gagal mencapai tujuan SDGs Goal 5 yakni tercapainya kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan dengan Target 5.3 yaitu terhapusnya segala praktek yang membahayakan seperti perkawinan anak. Untuk itu Pemerintah harus segera mengubah kebijakan batas usia umur perkawinan dalam UU Perkawinan.

Konsep Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu konsepsi dalam konteks agenda pembangunan berkelanjutan paska-2015. SDGs diperlukan sebagai agenda pembangunan baru yang mengakomodasi semua perubahan yang terjadi pasca-2015. SDGs terdiri dari 17 tujuan, 169 target, dan 241 indikator yang direncanakan dapat dicapai selama 15 tahun sampai dengan 2030.

Koalisi 18+ melakukan beberapa advokasi berkaitan dengan Tujuan 5 (Goal 5) SDGs yakni: Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan dengan Target 5.3 Terhapusnya segala praktek yang membahayakan seperti perkawinan anak, dan sunat perempuan.

Angka Perkawinan Anak di Tahun 2017, tidak menunjukkan penurunan yang signifikan terkait angka perkawinan anak di Indonesia. Angka tersebut justru tidak jauh berbeda dengan angka persentase perkawinan anak 8 tahun yang lalu, 2009. Hal ini menunjukkan pengentasan perkawinan anak di Indonesia mengalami kemunduran.

Tahun 2008, persentase perempuan yang pernah kawin usia 20 – 24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun di Indonesia menempati angka 27,4%. Angka ini terus menurun hingga tahun 2010 hingga sempat berjumlah 24,5 %. Namun setelah tahun 2010 hingga 2012, angka perkawinan anak perlahan kembali naik 0,5 % di tahun 2012 menjadi 25%. Namun pasca tahun 2012 hingga 2015 terjadi penurunan persentase sejumlah 2,2% pada 2015 hingga angka persentase tersebut mencapai titik terendah selama kurun waktu 7 tahun terakhir, yakni 22,8 %. Selang 2 tahun kemudian, angka perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun ini melonjak tajam hingga peningkatan persentase sebanyak 2,9% di dua tahun terakhir (September, 2017).

Dari uraian penjelasan grafik dan tabel diatas mengenai dinamika fluktuasi angka perkawinan anak 9 tahun terakhir, dapat diambil kesimpulan bahwa Tahun 2017 merupakan tahun yang memiliki kenaikan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia sejak 9 tahun terakhir (Tahun 2017 terdapat kenaikan 2,9 %, dibandingkan pada tahun 2010-2012 kenaikan 0,2%).

Di Tahun 2008 – 2010 dan Tahun 2012 – 2015 angka perkawinan anak terdapat penurunan secara temporal. Namun pola fluktuasi ini tidak selamanya akan terjadi penurunan pasca kenaikan yang meningkat tersebut di tahun 2017. Fenomena ini bisa justru berpotensi berbalik, perkawinan anak paska 2018 terus meningkat bila regulasi mengenai batasan umur perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan tidak dinaikkan.

Oleh karena itu, maka Koalisi 18+ mengingatkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius menghapuskan perkawinan anak di Indonesia dengan menuntaskan tanggung jawabnya atas Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pencegahan dan Penghapusan Perkawinan Anak yang mangkrak dari setahun yang lalu atau mempersiapkan Naskah Akademik dan Revisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

An. Koalisi 18+

Supriyadi Widodo Eddyono, 081586315499 (Tim Hukum Koalisi 18+)

Ajeng Gandini Kamilah, 083816306080 (Tim Hukum Koalisi 18+)

 

PROFIL KOALISI 18+

Coalition to End Child Marriage atau Koalisi Indonesia Untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi 18+) adalah inisiatif gerakan sosial yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi yang bertujuan untuk menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia. Kami berinisiatif untuk melakukan edukasi publik menghentikan perkawinan usia anak, melakukan advokasi secara langsung maupun tidak langsung untuk mendukung perubahan regulasi yang membuka ruang perkawinan usia anak dan menggalang dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya menghentikan perkawinan usia anak di Indonesia.

Organisasi yang tergabung dalam Koalisi 18+ adalah End Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking Of Children For Sexual Purposes (ECPAT Indonesia), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Magenta, Semarak Cerlang Nusa (SCN-CREST), Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA), dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

Sekretariat :

KPI – Jl. Siaga I No 2B Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12 510 | 021-7945455 | Email : Koalisi18plus@gmail.com | Twitter : @18coalition