PRESS RELEASE: Government Evicts PKBI Office Without Court Execution Order
10 July 2024
Siaran Pers: Kemenkes Hilangkan Catatan Kontribusi PKBI Terhadap Indonesia Saat Aksi Rebut Paksa Kantor Pusat PKBI
22 July 2024
Show all

KRONOLOGI SENGKETA TANAH PKBI VS KEMENKES

Tentang PKBI
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan pada 23 Desember 1957 dan memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Lahirnya PKBI dilatarbelakangi oleh keprihatinan para pendiri PKBI, yang terdiri dari sekelompok tokoh masyarakat dan ahli kesehatan terhadap berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia.


Gagasan tentang keluarga berencana menghadapi tantangan yang sangat besar di era tahun 1950-an. Sebagian besar masyarakat cenderung melihat keluarga berencana sebagai upaya pembatasan kehamilan semata, yang pada masa itu dinilai sebagai suatu hal yang dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan yang baru saja mereka nikmati.


Di sisi lain, pada periode tersebut pemerintah belum menyadari manfaat keluarga berencana bagi peningkatan kualitas bangsa. Saat itu hamil dan melahirkan ditanamkan sebagai tugas mulia perempuan untuk melahirkan jutaan generasi baru Indonesia yang akan mengelola sumber daya alam yang melimpah dan mengangkat citra Indonesia sebagai bangsa yang besar di mata dunia.


Banyaknya perempuan hamil dan melahirkan berimplikasi terhadap kesehatan perempuan yaitu tingginya angka kematian ibu dan bayi baru lahir. Hal ini semakin mendorong para pendiri PKBI untuk membentuk wadah gerakan keluarga berencana di Indonesia.


Diawali dengan diskusi dengan Mrs. Dorothy Brush, anggota Field Service IPPF yang disusul oleh kunjungan Dr. Abraham Stone dan Margareth Sanger perwakilan Research Institute New York maka Dr. Soeharto ketika itu sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno, mulai memikirkan beberapa kemungkinan untuk mendirikan sebuah organisasi keluarga berencana. Akhirnya pada tanggal 23 Desember 1957 PKBI resmi berdiri.


PKBI percaya bahwa keluarga adalah pilar utama untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Keluarga yang dimaksud ialah keluarga yang bertanggung jawab, yaitu keluarga yang menunaikan tanggung jawabnya dalam dimensi kelahiran, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan masa depan.
Menghadapi berbagai permasalahan kependudukan dan kesehatan reproduksi dewasa ini, PKBI menyatakan bahwa pengembangan berbagai programnya didasarkan pada pendekatan yang berbasis hak sensitif gender dan kualitas pelayanan serta keberpihakan kepada masyarakat miskin dan marjinal melalui semboyan “berjuang untuk pemenuhan hak-hak seksual dan kesehatan reproduksi”.


Kepekaan dan kepedulian PKBI terhadap masalah kesehatan perempuan pada gilirannya menyadarkan masyarakat untuk menempatkan KB dalam perspektif yang lebih luas, yaitu kesehatan reproduksi. Kerja keras yang terus menerus membuahkan pengakuan dunia terhadap eksistensi PKBI. Pada tahun 1969 PKBI mencatat sejarah baru sebagai anggota penuh IPPF (International Planned Parenthood Federation), sebuah lembaga federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan pemenuhan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat di seluruh dunia.


Setelah melalui lima dasawarsa PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 kabupaten/kota di Indonesia. PKBI punya kontribusi besar dalam memperjuangkan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, remaja, warga miskin dan kelompok marjinal di Indonesia.


PKBI juga terlibat dalam upaya penurunan stunting dan angka kematian ibu, membidani lahirnya BKKBN, ikut aktif memberikan layanan kontrasepsi Tantangan PKBI saat ini adalah terus konsisten dan berinovasi dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi untuk seluruh masyarakat khususnya untuk kelompok yang terpinggirkan.


Sebagai bukti apresiasi pemerintah terhadap kinerja PKBI, khususnya kepada Salah satu pendiri PKBI, dalam rangka menyambut peringatan Hari Pahlawan tahun 2022, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2022 kepada salah satu pendiri Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dr. dr. R. Soeharto Sastrosoeyoso. 

Posisi Kasus Sengketa Tanah
PKBI untuk menjalankan aktivitasnya memerlukan tempat yang dapat digunakan sebagai kantor sekretariat dan pelaksanaan berbagai macam aktifitas untuk menunjang kinerja dalam menjalankan mandate organisasi.


Untuk kebutuhan tersebut, PKBI mengajukan permohonan tanah untuk Gedung Pendidikan “National Training Centre” Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia kepada Menteri Kesehatan RI dengan surat No. DN/326/5/SP/68 tertanggal 2 Mei 1968.

Menteri Kesehatan RI bersurat kepada Gubernur Kepala DKI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969 Nomor 59/ab/B.VII/69 menyatakan telah menyetujui permohonan untuk menyerahkan tanah seluas 3.900 M2 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F, Kebayoran Baru, DKI Djakarta untuk kemudian diserahkan kepada PKBI.

Berdasarkan Surat Timbang Terima (tanpa tanggal dan nomor surat) tentang tanah seluas 5.400 M2 dari Departemen Kesehatan diserahkan kepada Pemda DKI Djakarta, telah diserahkan sebidang tanah seluas 5.400 M2 Ocuvatie Verguning tanggal 1 Maret 1958 nomor 1923 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F, Kebayoran Baru.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70 telah memberikan keputusan sebagai berikut:


Menunjuk penggunaan Tanah seluas 5.400 M2 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F.3 yang dikenal dengan occupatie Vergunning tanggal 1 Maret 1958 Nomor 1923 diatas tanah persil 1 s/d 36, yang jelasnya batas-batasnya dapat diperiksa dalam peta situasi terlampir yang diberi warna merah yang disimpan di Sekretariat Daerah, Kepada Perkumpulan Keluarga Berentjana Indonesia, sesuai dengan isi perjanjian antara Departemen Kesehatan RI dan PKBI.


Perkumpulan Keluarga Berentjana Indonesia (PKBI) diwajibkan untuk membangun Gedung Pendidikan “National Training Center diatas Persil tanah tersebut dalam dalam Diktum I diatas, sesuai dengan syarat-syarat dan peraturan bangunan yang berlaku. Selanjutnya PKBI diharuskan menyelesaikan Hak tanahnya dengan Instansi Agraria.


Pemegang hak Penundjukan Peruntukan/Penggunaan Tanah dimaksud tidak diperkenankan mengoperkan hak atas tanah kepada pihak lain ataupun menggunakannja untuk keperluan lain tanpa izin Gubernur DCI Djakarta.

Bahwa Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 01-07-1970 Nomor 67/TU/Ads/1970 menerangkan bahwa PKBI dapat diberikan HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, demikian pula seterusnya.

Bahwa berdasarkan data tersebut Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) melakukan pengukuran tanah PKBI dengan notaris dan mengirimkan surat Nomor 1996/Ak4.01/93 tertanggal 24 Desember 1993 kepada Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan RI untuk Legalisasi Gambar Ukur Tanah.

Selanjutnya PKBI mengajukan permohonan mendapatkan hak atas tanah kepada Kanwil Badan Pertahanan Nasional melalui Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dengan surat nomor 1003/Ak4.01/96 tertanggal 10 Juli 1996 dan permohonan pengukuran tanah dengan surat No. 1.711.2/1060/S/96 tertanggal 11 April 1996.

Bahwa Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 6 Nopember 1996 Nomor 1.711.2/3777/S/1996 perihal Permohonan Hak Pakai atas nama Depkes RI yang terletak di Jl. Hang Jebat III dan IV Kelurahan Gunung menyatakan bahwa Depkes RI sudah mengajukan permohonan hak pakai pada tanggal 06 Maret 1996 dan PKBI juga mengajukan permohonan haknya . Saran : Mengusulkan kepada Depkes RI dapat dipertimbangkan diberikan Hak Pakai atas tanah yang secara fisik nyata-nyata dikuasai , Sedang tanah yang dikuasai oleh PKBI, kepada Depkes agar terlebih dahulu mengadakan penyelesaian melalui musyawarah.

Bahwa Departemen Kesehatan RI dalam suratnya tanggal 4 Februari 1997 Nomor PL.01.SJ.V.1403 telah melakukan pemblokiran dan menyatakan ; bahwa tanah yang dikuasai oleh PKBI adalah merupakan Hak dari Depkes dan telah terdaftar dalam Daftar Inventaris Asset Negara di Departemen Keuangan.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan bersurat kepada Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dengan surat tertanggal 27 Nopember 1997 Nomor 1.711.2/4753/S/1997 telah melaporkan permasalahan permohonan Hak Atas Tanah seluas 6.305 M2 yang terletak di jalan Hang Jebat II/F3 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI).

PKBI mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan RI up Sekretaris Jenderal Depkes Nomor 0116/Ak4.01/98 tertanggal 12 Februari 1998 perihal : penyelesaian secara musyawarah masalah tanah PKBI di Jalan Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru dengan melampirkan Kontra-Memo yang disampaikan Kelapa Biro Hukum dan Humas Depkes (Posisi Hukum Tanah PKBI, Hang Jebat III/F3 Kebayortan Baru Jakarta Selatan) .

PKBI juga mengirimkan surat kepada Kepala BPN nomor 0194/Ak4.01/98 tertanggal 4 Maret 1998 perihal : Kontra Memo Kepala Biro Hukum dan Humas Depkes, menanggapi Surat No.11/III-HHM/79 tertanggal 13 Maret 1979 dari Pj. Kelapa Biro Hukum dan Humas, Set.Jend. Depkes RI , Ny. Yoyoh R. Wartono, SH kepada Sekretaris Dit. Jend Pelayanan Kesehatan RI up. Kepala Bagian Umum tentang : bahwa sebelum diadakan persetujuan perpanjangan antara Depkes dan PKBI seharusnya terlebih dulu dilaksanakan serah terima dari gedung tersebut yang dituangkan dalam suatu Berita Acara Penyerahan.
-Surat No 382/III-HHM/79 tertanggal 29 Maret 1979 dari Biro Humas kepada Sek.Jend Depkes RI tentang : penyerahan kembali/ pelepasan hak atas tanah seluas 5.400 M2 berikut bangunan diatasnya harus dengan ijin Gubernur DKI Jakarta , maka Pengurus PKBI untuk pelaksanaan penyerahan kembali tanah tersebut kepada Depkes, terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Gubernur DKI Jakarta.

Departemen Kesehatan RI a.n Menteri Kesehatan RI Sekretaris Jenderal Dr. Hidayat Hardjoprawiro mengirimkan surat No. PL.00.GJ.V.034G tertanggal 5 Mei 1998 kepada Gubernur DKI Jakarta perihal : Peninjauan kembali (pembatalan) SK Gub DKI Jakarta No. Ad.7/2/34/70.

PKBI mengirimkan surat No. 2347/Ak4.01/99 tertanggal 30 Desember 1999 kepada Presiden Republik Indonesia , perihal : Permohonan penyelesaian tanah PKBI.

Sekretariat Pengendalian Pemerintahan (Bondan Gunawan) mengirimkan surat dengan nomor B.52/SESPP/04/2000 tertanggal 19 April 2000 kepada Wakil BPN perihal : Penyelesaian Status Tanah PKBI yang menyatakan bahwa bapak Presiden menyetujui permohonan sertifikat dimaksud dan meminta kepada instansi terkait membantu penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.