KRONOLOGI SENGKETA TANAH PKBI VS KEMENKES
13 July 2024
Siaran Pers: Kerja PKBI Terhambat Karena Kedzaliman Kemenkes
1 August 2024
Show all

Siaran Pers: Kemenkes Hilangkan Catatan Kontribusi PKBI Terhadap Indonesia Saat Aksi Rebut Paksa Kantor Pusat PKBI

Jakarta, 22 Juli 2024 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan secara tidak bertanggung jawab telah merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.

Tindakan brutal aparat di Hang Jebat menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI.

PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan. Ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.

Dokumen yang hilang itu termasuk catatan sejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, menyatakan kekecewaan mendalam.
“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen.”

Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen kami yang hilang.

“Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perebutan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami” tambahnya.

Prosedur perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara brutal, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.

PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran/perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tim Komunikasi PKBI
Whatsapp: 0822-1919-0493
Email: ippa@pkbi.or.id
IG: @suarapkbi
Youtube: Suara PKBI
Twitter: @suarapkbi
FB: Suara PKBI

Tentang PKBI

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia.

Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).

PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 178 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 klinik kespro di 17 provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental.

Siaran Pers: Kemenkes Hilangkan Catatan Kontribusi PKBI Terhadap Indonesia Saat Aksi Rebut Paksa Kantor Pusat PKBI

Jakarta, 22 Juli 2024 – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibantu aparat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan secara tidak bertanggung jawab telah merebut paksa kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024.

Tindakan brutal aparat di Hang Jebat menimbulkan kerugian besar bagi PKBI, termasuk hilangnya bebagai peralatan dan dokumen kerja PKBI.

PKBI menyatakan hilangnya berbagai dokumen penting pasca perampasan kantor Hang Jebat sangat disesalkan. Ini merupakan kehilangan besar bagi PKBI yang telah berdiri selama 67 tahun dan menempati lahan Hang Jebat selama 54 tahun.

Dokumen yang hilang itu termasuk catatan sejarah dan bukti kontribusi PKBI dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana.

Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, menyatakan kekecewaan mendalam.
“Kami tidak rela diusir begitu saja. Meskipun di tanah milik negara, PKBI-lah yang membangun gedung kantor dengan uang sendiri. Selama beroperasi di Hang Jebat, PKBI taat membayar pajak, listrik, telefon, air, dan setiap tahun PKBI diaudit oleh auditor independen.”

Terkait laporan barang atau dokumen kerja yang hilang, Eko menilai Kemenkes harus bertanggung jawab dan segera mengembalikan dokumen-dokumen kami yang hilang.

“Selain kehilangan kantor pusat yang menjadi simbol perjuangan dan layanan PKBI, hilangnya peralatan kerja serta dokumen penting akibat perebutan kantor Hang Jebat sangat merugikan kami” tambahnya.

Prosedur perebutan kantor PKBI oleh Kemenkes dilakukan secara brutal, tidak bertanggung jawab dan tanpa memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.

Aksi penggerudukan dan perampasan asset PKBI mengakibatkan kerugian besar bagi serta menghambat kegiatan operasional, juga pelayanan PKBI kepada masyarakat.

PKBI menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 menjadi dasar hukum valid bagi PKBI untuk berkantor di Jalan Hang Jebat III, Jakarta Selatan.

PKBI mendesak Kemenkes bertanggung jawab atas tindakan brutal penggusuran/perampasan kantor PKBI, mengembalikan barang-barang yang hilang dan mengganti kerugian/kerusakan kantor PKBI di Hang Jebat.

Kami menyerukan kepada seluruh relawan, simpatisan, dan jaringan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di dalam dan luar negeri mendukung perjuangan PKBI dan memastikan keadilan ditegakkan di bumi tercinta Indonesia.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tim Komunikasi PKBI
Whatsapp: 0822-1919-0493
Email: ippa@pkbi.or.id
IG: @suarapkbi
Youtube: Suara PKBI
Twitter: @suarapkbi
FB: Suara PKBI

Tentang PKBI

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia.

Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).

PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 178 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 klinik kespro di 17 provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental.