Jakarta, 12 Februari 2015
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengajukan judicial review (uji materi) cakupan muatan kurikulum Pendidikan Jasmani dan Olahraga dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD 1945. Mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Olahraga pada UU tersebut belum mencakup materi Pendidikan Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif. Padahal materi Pendidikan Kesehatan Reproduksi diperlukan untuk mencegah anak dan remaja menjadi korban kekerasan seksual.
Seperti kita ketahui bahwa kasus-kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja kian meningkat. Kekerasan seksual tersebut meliputi pelecehan seksual, perkosaan, pencabulan hingga pemaksaan pernikahan anak. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan sebagai berikut:
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa usia korban yang mengalami kekerasan seksual di Indonesia berada pada usia remaja, yakni 13-18 tahun. Usia tersebut masih berada dalam kategori Wajib Belajar 12 Tahun. Usia yang sudah sepatutnya mendapatkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi.
Direktur Eksekutif PKBI Inang Winarso menyatakan bahwa sebenarnya Negara telah menuangkan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan ke dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, namun ternyata pendidikan yang diberikan belum memasukkan materi kesehatan reproduksi secara utuh, hanya sekedar pengetahuan saja.
“Padahal Negara juga punya kewajiban untuk meningkatkan kemampuan afeksi dan keterampilan anak didik, bukan sekedar kemampuan kognitif, sehingga mereka mampu menjaga diri dan melindungi sesama atau orang lain dari tindakan kekerasan dan tidak melakukan eksploitasi terhadap teman”, tutur Inang saat mendaftarkan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis, (12/2).
Menurut Inang, pemberian materi kesehatan reproduksi yang komprehensif di sekolah merupakan salah satu faktor penting dalam pencegahan kekerasan seksual. “Namun karena belum adanya jaminan hukum terhadapnya, maka belum seluruh sekolah memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi secara komprehensif,” ujar Inang.
Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan bahwa uji materi ini juga dilakukan untuk mendukung dan melengkapi upaya-upaya yang telah dilakukan elemen masyarakat lainnya dalam rangka pemenuhan hak warga negara atas kesehatan reproduksi mereka, seperti tuntutan dinaikannya batas usia pernikahan perempuan (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan) dan tuntutan dinaikkannya masa hukuman pelaku kekerasan seksual terhadap anak (Pasal 81 & 82 UU Perlindungan Anak Tahun 2002).
“Adanya pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang utuh dan bertanggung jawab bagi anak muda tentang kesehatan reproduksi mereka, tetapi juga untuk melindungi anak muda dari resiko kekerasan seksual,” kata Isnur.
Selain PKBI, terdapat juga pemohon uji materi yang lain, yaitu Ragil Prasedewo. Ragil adalah salah satu perwakilan Forum Remaja Kulon Progo, Yogyakarta. Ragil menyatakan bahwa banyak sekali kerugian yang dialami karena tidak diajarkannya materi kesehatan reproduksi.
Menurut Ragil remaja juga rentan terinfeksi HIV karena tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi. “Karena tidak ada yang kasih tahu tentang kesehatan reproduksi yang benar, teman-temanku jadi nyari-nyari informasinya di internet dan belum tentu benar. Akibatnya, banyak yang tertipu oleh mitos. Ada mitos, kalau berhubungan seks hanya sekali, tidak akan hamil. Kenyataannya, banyak teman saya yang harus mengundurkan diri dari sekolah karena hamil,” ujar Ragil.
*Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan SEPERLIMA*
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia.Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga Negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
PKBI adalah salah satu anggota SEPERLIMA, sebuah gugus kerja yang bekerja untuk memperkuat akses anak dan remaja Indonesia atas hak kesehatan reproduksi dan seksual mereka.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Jl. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
(021-720-7372)
www.pkbi.or.id
Contact Person:
Muvitasari
0812 966 3423
muvitasari@pkbi.or.id
Djamilah
0852 1932 9894
djamilah@gmail.com