SIARAN PERS
PKBI: MENOLAK KERAS TES KEPERAWANAN SEBAGAI SYARAT KELULUSAN SISWI
Jakarta, 08 Februari 2015,
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menolak keras usulan yang disampaikan oleh Komisi D DPRD Jember, Jawa Timur soal tes keperawanan yang dijadikan syarat kelulusan. Usulan ini disampaikan ketika rapat koordinasi Badan Legislatif bersama Dinas Pendidikan, Rabu (4/2/2015).
Mengutip Detik News, Habib Isya (anggota Komisi D DPRD Jember) menyebutkan “bahwa dengan cara tes keperawanan, pihaknya dapat membentengi agar generasi penerus tidak semakin rusak. Alasan usulan tersebut karena, di Jember siswi SMP dan SMA sudah banyak yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dan dilakukan secara bebas.
Hal ini sangat bertentangan dengan semangat UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Sedangkan tanggungjawab pemerintah disebutkan pada pasal 7 yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Maka tes keperawanan tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional dan pelanggaran terhadap pasal 7 UU Sisdiknas.
Inang Winarso, Direktur Eksekutif PKBI menyebutkan bahwa, “Telah berulangkali wacana tes keperawanan diusulkan sebagai syarat kelulusan di bidang pendidikan dan pekerjaan. Padahal keperawanan tidak berhubungan dengan kompetensi seseorang. Oleh sebab itu pemerintah baik pusat maupun daerah seharusnya secara tegas melarang tes keperawanan sebagai syarat kelulusan karena tes tersebut merupakan bentuk diskriminasi dan pelecehan terhadap perempuan”.
Inang menambahkan “ini sangat ironis dan kontraproduktif, di satu sisi pemerintah menyadari pentingnya peningkatan sumber daya manusia terutama perempuan seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 84 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Bidang Pendidikan yang bertujuan memberikan hak pendidikan yang sama untuk siswa laki-laki maupun perempuan. Selain itu juga terdapat program dan upaya pemerintah untuk mendewasakan usia perkawinan bagi perempuan, agar perempuan memiliki pendidikan dan kesempatan hidup yang lebih baik. Namun disisi lain, semakin banyak hambatan-hambatan yang dimunculkan bagi siswi perempuan, salah satunya adalah melalui tes keperawanan ini”.
“Menurut data UNDP 2014 saat ini masih terjadi ketimpangan rata-rata lama sekolah (mean year schooling) bagi siswi perempuan hanya 6,9 tahun ini setara lulus SD atau maksimal SMP kelas satu, sementara laki-laki 8,1 tahun. Akibatnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan akan selalu lebih rendah dari laki-laki” ujar Inang kemudian.
Seperti diketahui tes keperawanan merupakan pemeriksaan organ reproduksi yang membutuhkan alat speculum untuk melihat apakah selaput dara masih utuh atau sudah robek. Pemeriksaan ini tidak menjamin apakah perempuan pernah melakukan hubungan seksual atau belum karena bila seorang perempuan memiliki selaput dara yang tidak elastis atau tipis, maka bisa teriritasi bahkan robek melalui benturan atau kecelakaan yang mengenai area alat kelamin, misalnya terjatuh saat naik sepeda atau memanjat pohon.
*Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)*
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga Negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Jl. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
(021-720-7372), www.pkbi.or.id, Devi (0818-05889245),
PKBI Jawa Timur (031-5676694, 5687308) Cp : Okto Reno (0812-49999343)