PKBI: Hentikan Kriminalisasi Pecandu Narkoba
Senin, 14 Sep 2015
JAKARTA (Pos Sore) — Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menolak wacana Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso (Buwas) untuk merevisi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Buwas berpendapat rehabilitasi pecandu narkotik adalah beban negara. Musababnya, biaya rehabilitasi pecandu ditanggung negara. Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusnya dirusak terus diminta menanggung biaya rehabilitasi.
Devi Fitriana dari PKBI, menyebutkan, rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan pecandu narkotik dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah disahkan dan diterapkan selama lima tahun. Bahkan 10 tahun sebelum itu, pada 1999, Indonesia telah memulai sebuah pendekatan baru dalam penanganan masalah Napza ilegal yang dikenal sebagai Harm Reduction (HR).
Pendekatan HR inilah yang memunculkan kesadaran agar diberlakukan sebuah kebijakan Napza yang lebih berparadigma kesehatan ketimbang penghukuman masyarakat. Pengembalian penanggulangan Napza ke ranah kesehatan yang diproses secara legislatif pada 2005 sesungguhnya bukanlah hal baru untuk meregulasi Napza di Indonesia.
Setelah 15 tahun diperkenalkan, nampaknya HR harus diakui belum mendapat sambutan positif terlebih dukungan yang kuat dari pemerintah Indonesia. Hal ini terbukti dari masih dominannya paradigma penghukuman atau represif dalam kebijakan Napza terbaru yang disahkan pada tahun 2009.
“Menyikapi wacana Kepala BNN tersebut, PKBI menyatakan amandemen UU Narkotika yang akan menghilangkan Pasal Rehabilitasi menjadi sangat tidak relevan,” tandasnya, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (14/9).
Ada beberapa alasan. Pertama, bila paradigma UU narkotika kembali ke penghukuman dibanding kesehatan dengan menghilangkan pasal rehabilitasi maka sudah dapat dipastikan negara mengkriminalisasi korban penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan zat Adiktif). Korban Napza akan kembali masuk penjara yang di dalamnya justru terjadi peredaran Napza.
Alasan kedua, bagi korban Napza yang terinfeksi HIV dan AIDS atau penyakit kronis lainnya akan sulit mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Bagi korban Napza usia anak akan kehilangan hak dasar mereka untuk mendapatkan dukungan spiritual, psikososial dan hak belajar.
Ketiga, perubahan ini akan menyuburkan kembali sindikat perdagangan dan produksi gelap, oknum aparat korup, sehingga semakin banyak warga negara yang menjadi korban.
“Seharusnya Pemerintah menjadikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai pendekatan utama kebijakan Napza ketimbang penghukuman yang represif,” katanya. (tety)
http://possore.com/2015/09/14/pkbi-hentikan-kriminalisasi-pecandu-narkoba/