Pada Hari Anak Nasional 23 Juli 2019 ini, mari kuatkan komitmen kita bersama untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk menghapuskan perkawinan anak!
Seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28B (2) bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Simak info terkait advokasi pengubahan batas minimal umur pernikahan bagi anak perempuan dalam UU Perkawinan.