Draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mencantumkan hak-hak korban kekerasan seksual. Beberapa waktu lalu, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan Daftar Inventaris Masalah versi pemerintah yang menghapuskan beberapa poin penting dalam draf, tidak terkecuali poin menyangkut pemulihan—yang merupakan hak korban kekerasan seksual dalam RUU PKS.
Dalam Booklet RUU PKS Vol. 1-3, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menyampaikan hak-hak korban yang semestinya dipenuhi oleh negara sebagai kewajiban dalam menjawab kasus kekerasan seksual.
Hak prosedural
Hak prosedural mencakup kebutuhan-kebutuhan prosedural yang muncul selama proses peradilan, seperti pendampingan, bantuan hukum, penerjemah, informasi perkembangan perkara, bantuan transportasi, dan akses dokumen.
Layanan kesehatan
Layanan kesehatan disediakan bagi korban kekerasan seksual, tidak terkecuali layanan kesehatan fisik dan mental. Penguatan bagi korban, keluarga, dan saksi akan dilakukan secara berkelanjutan.
Perlindungan
Perlindungan keamanan, bebas dari ancaman dan intimidasi, bebas diskriminasi serta stigma masyarakat, dan mendapatkan akses tempat tinggal yang aman.
Rehabilitasi sosial
Korban berhak mendapatkan pemulihan, restitusi dan kompensasi, akses pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi. Di samping itu, penguatan psikososial juga diperlukan bagi keluarga dan komunitas, karena korban membutuhkan dukungan masyarakat untuk pemulihan korban.