Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan bukan Januari lalu. Artinya, ia dijatuhi hukuman pidana 6 bulan dan denda 500 juta. Padahal, Baiq Nuril adalah korban kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja.
Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah salah satu bentuk kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual. Dalam setting tempat kerja, korban seringkali diam karena konsekuensi yang harus mereka terima apabila melapor.
Kami menemukan data menarik mengenai kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja. Simak infonya!