Siaran Pers : RKUHP TUNDA! ATAU RAKYAT TARUHANNYA
12 September 2019
Liputan Media : Rancangan KUHP yang akan Disahkan Melawan Program Kesehatan
13 September 2019
Show all

Liputan Media : Gabungan LSM Makassar Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RKUHP

MAKASSAR | Sindonews.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan ulang rencana pengesahan rancangan kitab umum hukum pidana (RKUHP) yang dinilai berpotensi mengikat jati diri bangsa.

Desakan ini datang dari sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Makassar Tunda RKUHP yang menemukan adanya kejanggalan yang masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Terutama pada pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dan kesetaraan gender.

“Kemarin kami sudah membahas persoalan ini dan menemukan beberapa kejanggalan didalamnya dan ada enam pasal yang kami rumuskan yang nantinya diduga terjadi tindak kriminalitas dimasyarakat,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Daerah Sulawesi Selatan, Andi Iskandar saat ditemui di Hotel Max One Kota Makassar, Selasa (10/9/2019).

Dilanjutkan Iskandar, salah satu pasal pidana retributif yang dianggap tidak efektif yakni pengguna narkotika dan bertentang dengan pasal UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menyatakan secara tegas bahwa tujuan dari kebijakan narkotika untuk mendapatakan rehabilitas.

“Pasal-pasal yang karet yang tercantum pada RKUHP justru mengkriminalisasi pecandu yang seharusnya diselamatkan, kebijakan untuk menghilangkan rehabilitasi justru menjadi bumerang lantaran lapas nantinya menjadi lokasi peredaran narkotika, pendekatan narkotika dilakukan dengan kesehatan bukan pemidanaan,” tuturnya.

Olehnya itu, dia yang mewakili Koalisi Makassar Tunda RKUHP mendesak agar rencana penetapan RKUHP pada 24 September mendatang ditunda dan dikaji kembali agar tak menimbulkan konflik.

“Tanggal 24 September digadang menjadi rapat paripurna dalam penetapan RKUHP ini, kami meminta dengan tegas agar itu ditunda karna masih banyak yang perlu dikaji kembali,” jelasnya.

Adapun enam pasal yang masih dianggap keliru dan perlu pengkajian lebih mendalami yakni, pasal kriminalisasi setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan suami istri, pasal kriminalisasi kepada orang yang bekerja di jalan dan anak terlantar.

Pasal Kriminalisasi edukasi dan promosi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi, pasal kriminalisasi terhadap perempuan yang melakukan penguguran kandungan, pasal yang berpotensi meningkatnya perda dan sikap diskriminatif dalam pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) serta pasal dengan pidana retributif yang tidak efektif untuk pengguna narkotika.

Sumber : https://makassar.sindonews.com