Ini Alasan PKBI Gugat UU Sistem Pendidikan Nasional
Written by Rio Tuasikal
Thu,12 February 2015 | 16:50
KBR, Jakarta – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) bersama enam penggugat resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ke Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/2) siang. Mereka meminta pendidikan kesehatan reproduksi (kespro) masuk dalam kurikulum nasional.
Anggota PKBI, Mutiva Sari, mengatakan pendidikan kespro sangat penting mengingat angka kekerasan seksual terhadap remaja terus naik dalam 4 tahun terakhir. Dengan pendidikan kespro, anak dan remaja bisa melindungi dirinya dari kekerasan seksual.
“Kita menanamkan early warning (peringatan dini) kepada anak dan remaja, bahwa yang dia alami bukan hal yang menyenangkan serta membahayakan mereka. Ketika mereka mulai merasakan itu, peringatan dini akan jalan,” ujar Mutiva dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan.
Mutiva menambahkan, pendidikan kespro bisa masuk kurikulum lewat pelajaran Penjaskes. Materinya bisa berupa tanggung jawab atas tubuh, organ reproduksi, pubertas, gender, kekerasan seksual, termasuk pembahasan HIV/AIDS.
PKBI membawa 73 alat bukti yang dirangkum dalam 7 bundel. PKBI menggugat bersama 3 siswa korban kekerasan seksual dan 3 guru pendamping. Sementara LBH Jakarta bergabung sebagai kuasa hukum para penggugat.
http://www.portalkbr.com/nusantara/jakarta/3384697_4260.html