Ini Kisah Kami: Mendengar Suara Penyintas lewat Media Seni
17 September 2018
PKBI: Kasasi Kejari Dalam Kasus WA Tidak Berperspektif Korban
26 September 2018
Show all

Amicus Curiae PKBI: Kriminalisasi Korban Perkosaan Menciderai Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

PERKUMPULAN KELUARGA BERENCANA INDONESIA (PKBI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat yang didirikan pada tanggal 23 Desember 1957. PKBI mempercayai bahwa Keluarga yang  bertanggungjawab akan  menjawab permasalahan kesehatan  dan kesejahteraan di Indonesia. Keluarga yang bertanggungjawab adalah keluarga yang memperhatikan dimensi  masa depan,  kesehatan, kesejahteraan, pendidikan bagi seluruh anggota keluarga.

PKBI berdiri dengan tujuan untuk lkut mewujudkan terciptanya keluarga bertanggung jawab guna mencapai tujuan umum keluarga sejahtera dalam upaya memperbaiki mutu sumber daya manusia (SOM) Indonesia dengan senantiasa memperhatikan aspek ketahanan fisik, sosial budaya, mental dan spiritual dan Hak Asasi Manusia.

PKBI melakukan aktifitas pemberian informasi, edukasi dan layanan yang berkaitan dengan kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia. Berbagai aktifitas yang dilakukan diantaranya adalah pemberian informasi dan edukasi bagi remaja,  dan pelayanan Keluarga Berencana yang dilakukan di 26 provinsi di Indonesia melalui kantor perwakilan PKBI di daerah.

PKBI menjadi salah satu lembaga masyarakat yang memberikan layanan penanganan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) bagi korban pemerkosaan. PKBI berpengalaman menangani kasus Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD). Data PKBI di sepanjang tahun 2010-2017 memperlihatkan bahwa sedikitnya 22 orang perempuan per hari mengalami KTD.  Data juga menunjukkan bahwa ketika perempuan mengalami KTD maka dalam keadaan kesehatan mental yang kurang baik dan akan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut termasuk melakukan aborsi tidak aman yang mengancam nyawanya.  PKBI  mencoba  mewujudkan lingkungan yang  kondusif  untuk menyelamatkan perempuan dari maraknya aborsi tak aman yang mengakibatkan kematian dengan membuka layanan penanganan KTD di beberapa provinsi di Indonesia.

Mengikuti jalannya kasus dengan no Putusan Perkara Nomor : 5/Pid.Sus.Anak/2018/PNMbn PKBI hendak memberikan beberapa pandangan dalam perkara tersebut.

Amicus Curiae PKBI tentang kasus tersebut bisa diunduh di bawah ini:

AMICUS CURIAE WA Final