Jangan Kaitkan Valentine dengan Seks
14 February 2015
Learning Culture PKBI Pusat edisi Februari 2015
18 February 2015
Show all

Sikap PKBI tentang Framework Agreement Global Fund

Jakarta, 10 Februari 2015 Nomor: 0054 /AK4.01/2015

Kepada Yth.
1. Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M
Menteri Kesehatan RI

2. DR. dr. Sudijanto Kamso, SKM
Ketua CCM Indonesia

di Jakarta

Perihal: Framework Agreement Global Fund ATM

Dengan Hormat,

Mencermati pembahasan mengenai Framework Agreement untuk New Funding Model (NFM)
antara Global Fund dengan Country Coordination Mechanism The Global Fund to Fight AIDS,
Tuberculosis, Malaria Indonesia (CCM Indonesia), bersama ini kami menegaskan kembali sikap
PKBI, yang sudah disampaikan pada rapat CCM tanggal 25 September 2014 di Kantor Badan
PPSDM Kemkes RI Jaksel sebagai berikut:

1. PKBI mendukung pemerintah untuk menolak persyaratan yang tercantum di dalam draft
Framework Agreement yang mengacu kepada dokumen Global Fund Grant Regulations
2014, yang mana persyaratan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Kesehatan RI
oleh Global Fund melalui surat nomor GM/HIA/136-2014/UW/gs tanggal 2 September
2014 perihal Grant Agreement Structure (surat terlampir)

2. PKBI mengusulkan untuk dibentuk tim negosiasi yang terdiri dari unsur Kementerian
Luar Negeri, Kementerian Hukum Dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan dan
Keamanan, Kementerian Kesehatan serta Sekretariat KPAN.

Dari enam perubahan klausul yang diusulkan Global Fund, berikut pasal-pasal yang harus
dinegosiasikan karena melecehkan harga diri dan kedaulatan bangsa:

1. The Global Fund will sign Framework Agreement with the Republic of Indonesia
Pemerintah harus memahami pasal demi pasal yang terdapat di dalam dokumen
Framework Agreement yang berlandaskan pada Grant Regulation 2014. Khususnya
pasal-pasal yang berpotensi merugikan negara yaitu: 3.5 Exemption from Taxation, 7.6
Right of Access, 12.2 Privileges & Immunities

2. Mandatory tax exemption
Pembebasan pajak ini harus dikaji oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian
Keuangan agar negara tidak dirugikan dan tidak bertentangan dengan prinsip perpajakan
Indonesia.

3. Priviliges & Immunities
Sebagaimana diketahui hak imunitas adalah hak para kepala negara dan anggota
perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan
hukum administrasi negara tempat mereka bekerja. Staf Global Fund bukan termasuk
perwakilan diplomatik sebuah negara sehingga tidak tepat jika diberi hak imunitas.
Persyaratan ini harus dikaji oleh Kementerian Luar Negari dan Kementerian Hukum dan
HAM RI.

4. Access Right
Persyaratan ini sangat berlebihan karena Global Fund mendapatkan kebebasan akses
informasi tanpa batas. Sesuai dengan UU no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik pasal 2 maka informasi yang bisa diakses secara bebas adalah yang
memenuhi azas informasi publik. Namun untuk informasi publik yang dikecualikan, harus diperlakukan secara ketat dan terbatas demi melindungi kepentingan negara.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI perlu mengkaji secara mendalam
persyaratan ini.

Demikian sikap dan usulan kami sampaikan, hal ini semata-mata untuk menjaga harga diri dan
kedaulatan bangsa Indonesia. Kami tetap menghargai itikad baik dari lembaga donor sepanjang
mengikuti aturan yang berlaku di negara kita tercinta. Besar harapan kami, proses negosiasi bisa
mencapai kesepakatan yang bermartabat dan saling menguntungkan.

Drs. Inang Winarso
Direktur Eksekutif

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Luar Negeri RI
3. Kementerian Hukum Dan HAM RI
4. Kementerian Perdagangan RI
5. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
6. Kementerian Keuangan RI
7. Kementerian Pertahanan dan Keamanan RI
8. Sekretaris KPAN
9. Authorized PR AIDS TB & Malaria
10. Anggota CCM Indonesia
11. Arsip