Kliping Media : Bonus Demografi Harus Dihadapi dengan Menaikkan Batas Usia Nikah
11 August 2015
Informasi PKBI: Diperpanjang Lomba Foto Peduli #InklusiItu
11 August 2015
Show all

Kliping Media:Malaysia Tetapkan Batas Usia Nikah Jadi 18 Tahun

Malaysia Tetapkan Batas Usia Nikah Jadi 18 Tahun
Minggu, 09 Agustus 2015, 02:07 WIB

Republika/Agung Supriyanto

Reporter : c02
Redaktur : Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Malaysia terapkan pembatasan usia nikah anak menjadi 18 tahun. Hal itu dikatakan Regional Director International Planet Parenthood Federation (IPPF), Nora Murat usai pertemuan IPPF dengan 26 negara di Jakata, Sabtu (8/8).

Nora Murat mengatakan penerapan batasan usia nikah anak itu diwajibkan untuk penduduk Malaysia. Bahkan pemerintah Malaysia juga berpartisipasi menyosialisakan batasan usia nikah anak menjadi 18 tahun di sekolah.

“Kita terapkan menjadi 18 tahun. Pemerintah Malaysia juga berpartisipasi menyosialisikannya di sekolah,” ujar Nora kepada Republika, Sabtu (8/8).

Beberapa pelajaran sekolah seperti pelajaran Biologi, kesadaran pendidikan dan menikah di usia dini sudah diajarkan. Tapi, proses pembelajaran itu dilakukan bertahap dengan membedakan materi pelajaran sesuai usia anak.

Selain itu, sosialisasi non-formal juga terus digencarkan. Melalui Perkumpulan Keluarga Berencana Malaysia, remaja diberikan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan beberapa hal yang menyebabkan kerusakan pada anak. Sehingga anak dapat memahami lingkungan sekitar dan fokus pada pendidikan wajibnya.

“Contohnya di pelajaran Biologi. Dalam pelajaran itu, kita masukan materi tentang dampak dari menikah di usia wajib sekolah. Tapi kita bedakan di setiap jenjang pendidikan,” kata dia lagi
Namun, untuk beberapa kondisi, khususnya yang beragama Islam. Nora mengatakan, masih ada toleransi untuk menikah di usia 16 tahun dengan syarat ada keputusan dari mahkamah. Tanpa itu, batasan usia tetap diberlakukan di Malaysia.

http://internasional.republika.co.id/berita/internasional/global/15/08/09/nss1b5366-malaysia-tetapkan-batas-usia-nikah-jadi-18-tahun