Kekerasan Seksual Juga Karena Sistem Pendidikan
24 February 2015
Review Meeting Project GCAC Phase 3
25 February 2015
Show all

Kemenkes Tolak Klausul Imunitas The Global Fund

JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia menegaskan menolak klausul baru perjanjian bantuan dari lembaga pembiayaan The Global Fund. Klausul yang ditolak itu diantaranya hak imunitas dan privileges.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP&PL) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia, Mohamad Subuh mengatakan, pemerintah Indonesia sepakat tidak menerima klausul baru dari The Global Fund yaitu hak imunitas dan privilleges, kerangka kerja sama yang berlaku seterusnya, hingga hak untuk mengakses internet seluas-luasnya. Alasannya karena isi klausul itu tidak berkaitan langsung dengan bantuan tersebut.
“Misalnya hak imunitas dan privileges itu biasanya diberikan pada perwakilan diplomatik, sedangkan The Global Fund tidak memiliki staf atau kantor yang ditempatkan di Indonesia. Jadi, hak imunitas dan privileges belum dapat dipenuhi,” katanya kepada Republika, di Jakarta, Senin (23/2).
Kemudian untuk masa berlaku kerangka kerja perjanjian bantuan, pihaknya menegaskan harus ada tenggat waktu. Pemerintah memutuskan batas waktu berlakunya perjanjian yaitu tahun 2017.
“Sehingga, dengan demikian kinerja bantuan dari The Global Fund bisa dilihat dan dievaluasi,” katanya.
Begitu juga dengan akses internet seluas-luasnya juga belum dapat dipenuhi pihaknya. Sementara untuk klausul pembebasan pajak saat pemberian bantuan, Subuh menyebutkan bahwa hal itu diatur oleh Menteri Keuangan. Ia menyebut ada kemungkinan The Global Fund mendapat keringanan pajak. Ia menambahkan, kerja sama dengan luar negeri yaitu The Global Fund tentunya ada pertimbangan dan masukan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Intinya dalam membuat perjanjian, kita tetap memakai peraturan Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) keberatan dan menolak empat klausul baru perjanjian bantuan dari lembaga pembiayaan The Global Fund yang akan berlaku tahun 2016. Direktur Eksekutif PKBI Inang Winarso mengatakan, The Global Fuind merupakan lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan dana untuk memerangi penyakit Acquired immune deficiency syndrome (AIDS), Tubercolosis (TBC), dan Malaria. The Global Fund sudah memberikan bantuan di sedikitnya 130 negara. Di Tanah Air, dia menyebut bahwa The Global Fund sudah memberikan bantuan itu sejak tahun 2004 lalu.
“Setiap tahun the Global Fund memberikan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta dolar AS untuk mengatasi malaria, AIDS, dan TBC. Sampai dengan sekarang lembaga itu sudah menyalurkan hibah ke Indonesia sebesar 550 juta dolar AS,” ujarnya.
Namun, kata dia, ketika tahun 2014 terjadi perubahan regulasi. The Global Fund sudah menyampaikan tambahan klausul itu melalui surat ke Indonesia karena bantuan untuk menangani AIDS dan TBC akan berakhir masa kontraknya pada Desember 2015. Sementara bantuan Malaria tahun ini sudah berlangsung.
“Tetapi kerangka kerja (framework) perjanjiannya belum disepakati Indonesia karena dalam framework yang harus ditandatangani pemerintah Indonesia itu ada enam klausul baru yang dimasukkan dalam regulasi The Global Fund 2015. Diantaranya hak imunitas dan privilege, hak mengakses internet seluas-luasanya, dan kerangka kerja perjanjian yang berlaku seterusnya,” katanya.
Kemudian, kata dia, pada September 2014 lalu penerima dana hibah The Global Fund, termasuk PKBI, Nahdlatul Ulama (NU) yaitu Aisyiyah, Komisi Nasional Penanggulangan AIDS, hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar rapat bersama membahas bantuan The Global Fund. Dalam pertemuan itu, Country Coordination Mechanism The Global Fund atau CCM Indonesia menyebutkan ada enam klausul baru. Pertama, pemerintah menandatangani framework dalam jangka waktu tak terbatas. Klausul kedua, The Global Fund meminta pembebasan pajak ketika memberikan bantuan. Ketiga, The Global Fund meminta hak imunitas dan privilege. Keempat hak mendapatkan akses informasi seluas-luasnya seperti internet tanpa batas, komunikasi tanpa boleh ada hambatan. Kelima, penggunaan bantuan tidak untuk melanggar hak asasi manusia (HAM). Klausul terakhir, ada audit penggunaan bantuan.
“Kami sepakat untuk klausul HAM dan audit untuk transparansi dan akuntabilitas bantuan. Tetapi pada rapat itu kami tegas menyatakan menolak klausul imunitas dan privilege, akses informasi seluas-luasnya, dan pembebasan pajak,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah Indonesia segera mengambil sikap terhadap rancangan perjanjian framework yang diajukan The Global Fund.
“Dilakukan renegosiasi perjanjian supaya tidak ada yang merugikan Indonesia. Karena ini bisa merugikan kedaulatan dan harga diri Indonesia kalau menerimanya,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, baru sembilan negara yang menandatangani klausul baru ini. Mereka mayoritas adalah negara miskin di Afrika seperti
Rwanda, Ethiopia, Ghana, Uganda hingga negara kecil dan baru seperti Moldova. N Rr Laeny Sulistyawati

(Koran Republika Cetak, Selasa 24 Februari 2015 halaman 2)