World Humanitarian Day 2019: Fakta Perempuan Humanitarian
19 August 2019
Liputan Media : Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Gaungkan Tagline Baru
29 August 2019
Show all

Jangan Sahkan, Kaji Ulang: RKUHP Edisi Pasal Persetubuhan

Masih banyak pasal yang bermasalah terkait RKUHP, salah satunya pasal 433 menyangkut pemidanaan persetubuhan. Seperti apa dampaknya bila disahkan?

Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana diperkirakan akan menyebabkan meningkatnya angka perkawinan anak karena perkawinan menjadi solusi setiap persetubuhan di luar nikah agar tidak dipidana. Perkawinan anak merupakan praktik yang melanggar hak anak, dan menjadi akar permasalahan lain, utamanya terkait kesehatan dan kependudukan.

Di samping terhadap perempuan dan anak, pasal persetubuhan akan menciptakan lanskap suburnya persekusi. Warga negara menjadi rentan kriminalisasi dan hak privasinya terancam.

Simak info mengenai pasal persetubuhan dalam RKUHP.