Kliping Media:PKBI Desak MK Putuskan Usia Minimal Perkawinan 18 Th
18 June 2015
Kliping Media:PKBI Sesalkan MK Tolak Kenaikan Usia Perkawinan
19 June 2015
Show all

Berita Pers:MK tolak Kenaikan Usia Perkawinan, Indonesia Berduka

MK Tolak Kenaikan Usia Perkawinan, Indonesia Berduka

Jakarta, 18 Juni 2015
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas tidak dikabulkannya putusan menaikkan batas usia perkawinan dari 16 menjadi 18 tahun. Hal tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan PKBI menjadi putusan akhir MK terhadap judicial review batas usia perkawinan dalam UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap UUD 1945.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka putusan permohonan tentang batas usia perkawinan bagi anak perempuan dalam UU Perkawinan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 Juni 2015 pukul 13.00 WIB.

Merespon keputusan tersebut PKBI beserta masyarakat yang selama aktif menyuarakan kampanye Stop Perkawinan Anak mengadakan aksi duka cita. Aksi tersebut dilakukan dengan menaburkan bunga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk duka cita matinya hati nurani Hakim MK atas banyaknya kasus perkawinan anak yang membahayakan anak perempuan Indonesia.

PKBI sangat kecewa dengan keputusan MK yang merupakan langkah mundur penyelamatan anak Indonesia dari perkawinan anak yang membelenggunya. “Keputusan ini bertentangan dengan hari nurani kami. Artinya, MK bukan saja tidak peduli akan kesehatan dan perkembangan anak tapi juga menjerumuskan masa depan anak perempuan Indonesia,” ujar Wakil Ketua PKBI Atashendartini Habsjah.

“Keputusan ini juga mengandaskan mimpi anak Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga berarti perjuangan mewujudkan Indonesia yang bebas perkawinan anak masih sangat panjang dan terjal.” tutur Atashendartini.
Selain itu, tidak dikabulkannya judicial review tentang usia pernikahan anak perempuan dari 16 ke 18 tahun ini bagaikan sebuah pisau tajam bagi kehidupan anak Indonesia. Negara tidak mengakomodir perlindungan hak hak anak untuk tumbuh, berkembang dan berkarya.

Ketua Pengurus Nasional PKBI dr. Sarsanto W. Sarwono, SpOG mengatakan ditolaknya kenaikan usia pernikahan menjadi 18 tahun juga berarti Negara gagal memenuhi wajib belajar 12 tahun, seperti yang dijanjikan. Selain itu, ini juga dapat semakin menambah korban akibat perkawinan anak seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga, perceraian bahkan kematian akibat melahirkan pada usia dini.

Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2012 menunjukkan bahwa angka kematian ibu di Indonesia meningkat dari lima tahun sebelumnya, dari 228 orang per 100.000 persalinan menjadi 359 orang per 100.000. Terjadi peningkatan hampir 200% dari 9000 orang kematian ibu menjadi hampir 18.000 orang.

“Dengan tidak dikabulkannya JR menaikkan batas usia perkawinan dari 16 menjadi 18 tahun berarti angka kematian ibu berpotensi meningkat, angka anak yang putus sekolah juga semakin tinggi. Yang menyedihkan, Negara juga berperan melegalkan praktik pedofilia,” tutur Sarsanto.

Sebelumnya PKBI menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 30/PUU-XII/2014 untuk judicial review pasal 7 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang batas usia minimum 16 tahun bagi perempuan dalam UU perkawinan yang diajukan oleh Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP).

*Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)*
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Pada tahun 1970-an, PKBI juga mempelopori sebuah gerakan bersama remaja yang disebut dengan Gerakan Remaja Bertanggung Jawab (GRBJ). Gerakan ini difokuskan untuk membangun kesadaran dan kemampuan remaja dalam membuat keputusan yang terbaik bagi dirinya, termasuk keputusan untuk berkeluarga. Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Jl. Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
(021-7207372)
(www.pkbi.or.id)

Informasi Lebih Lanjut dapat menghubungi :
Devi : 081901015065
Frenia : 08158320406