Hari Remaja Nasional: Youth Center PKBI
12 August 2019
Indonesia: Youth Volunteerism in The Aftermath of a Triple Disaster
13 August 2019
Show all

Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta Minta Tunda Pengesahan RKUHP

Rabu, 31 Juli 2019. Koalisi masyarakat sipil Yogyakarta yang tergabung Aliansi Reformasi KUHP, meminta DPR dan pemerintah untuk menunda pengesahan RKUHP. Terutama terkait dengan pasal-pasal yang akan berdampak pada kesehatan reproduksi dan kesetaraan gender.

Terdapat lima pasal yang berpotensi besar mengkriminalisasi perempuan, yaitu 1) pasal alat pencegah kehamilan atau yang disebut dengan pasal kontrasepsi; 2) pasal penghentian kehamilan; 3) pasal penggelandangan; 4) pasal zina dan hidup bersama; dan 5) pasal living law.

Menurut Direktur Eksekutif PKBI Daerah DIY, Candrika P. Ratri, sehubungan dengan pasal kontrasepsi misalnya, adanya frasa pejabat berwenang akan membatasi ruang masyarakat dalam melakukan edukasi pencegahan kehamilan. Padahal dalam UU No. 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dijelaskan mengenai peran masyarakat pada Pasal 58.

“Saat ini untuk kepentingan program pemerintah juga, yang menunjukan alat pencegah kehamilan tidak hanya pejabat berwenang, namun masyarakat juga ikut andil di sana, jika RKUHP disahkan dan pasal ini belum juga hilang, maka akan terjadi kemunduran,” tuturnya.

Kemunduran lainnya juga terlihat dalam Pasal Living Law yang dinilai sumir. Mazaya Latifasari perwakilan dari Samsara mengatakan bahwa pasal ini ditujukan untuk mengakomodir hukum adat di Indonesia. Adat tersebut akan terformulasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi melihat banyaknya Perda Diskriminatif saat ini, Pasal living law dinilai akan membuka keran-keran penafsiran yang merugikan kelompok liyan dan menguntungkan pemegang kuasa.

“Bisa jadi living law ini diartikan bukan sebagai adat, masih abu-abu di sini, apalagi living law ini harus tertulis dalam perda. Sekarang saja perda diskriminatif banyak betul.”

Selanjutnya, keempat Narasumber juga meminta waktu lebih untuk DPR meninjau ulang Pasal RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi perempuan. Dyah Roessusita, dari Perempuan Indonesia Antikorupsi Yogyakarta, menyebutkan upaya Judicial Review panjang yang akan ditempuh masyarakat jika RKUHP dipaksakan untuk disahkan di bulan september ini.

“RKUHP ada 700 pasal, tujuh turunan juga di JR ga yakin selesai itu”.

*RC