Menyusui Adalah Kontrasepsi Alami
1 August 2019
Bicara tentang Kontrasepsi Bisa Berujung pada Pidana
9 August 2019
Show all

Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP Desak Pembahasan Ulang RKUHP

Surabaya, 31 Juli 2019. Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP mendesak pembahasan ulang secara menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP. Hal itu dilakukan, karena aliansi menemukan pasal-pasal  bermasalah dalam berbagai aspek, yang berpotensi mengkriminalisasi warga negara. Salah satunya pada aspek kesehatan.

Pasal-pasal bermasalah tersebut antara lain, kriminalisasi promosi alat kontrasepsi, kriminalisasi aborsi, kriminalisasi pecandu dan pengguna narkotika, serta kriminalisasi terhadap setiap bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan.

Dalam RKUHP, edukasi dan promosi alat kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh petugas berwenang. Hal yang perlu didiskusikan lebih jauh, siapakah petugas yang berwenang dalam pasal tersebut. Ini berpotensi akan mengkriminalisasi petugas lapangan, kader-kader masyarakat termasuk tokoh agama di tingkat akar rumput di Jawa Timur yang sudah berjuang dalam menyosialisasikan program-program pemerintah terkait kesehatan, misalnya edukasi Keluarga Berencana dan juga pencegahan HIV dan AIDS.

Berikutnya, perempuan korban Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) yang melakukan penghentian kehamilan juga berpotensi untuk dikriminalisasi. Hal ini jelas akan menyederhanakan kompleksitas kondisi perempuan KTD. RKUHP malah akan semakin menempatkan perempuan dalam kondisi yang kian menyulitkan, bahkan membahayakan. Pula, bertentangan dengan PP 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yang menyebutkan bahwa aborsi bisa dilakukan kepada perempuan korban perkosaan dan terdapat indikasi medis.

Selain itu, RKUHP berpotensi mengkriminalisasi pecandu dan pengguna narkotika. Terlihat semangat RKUHP untuk menghukum pecandu dan pengguna, yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi. Sehingga kesehatan pengguna narkotika semakin menurun. Maka seharusnya perspektif yang dikedepankan adalah bahwa narkotika adalah permasalahan kesehatan, bukan pemidanaan.

RKUHP juga berpotensi mengkriminalkan segala bentuk persetubuhan di luar ikatan perkawinan. Ini bisa menjadi celah semakin suburnya persekusi di tengah masyarakat. Di sisi lain, akan meningkatkan perkawinan anak. Dikhawatirkan, perkawinan akan menjadi solusi setiap persetubuhan di luar nikah yang dilakukan oleh anak, untuk menghindari jerat pidana. Padahal, angka perkawinan anak di Jawa Timur pada tahun 2017 masuk lima besar di Indoneia, mencapai 340.000 (data KPPPA).

Mencermati pasal-pasal yang bermasalah dan dampaknya bagi warga negara, Aliansi Jawa Timur Reformasi KUHP mendorong Pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang rencana pengesahan RKUHP. Karena hal ini secara nyata akan menimbulkan banyak masalah baru di masyarakat.

Pembahasan ini dilakukan dalam Diskusi Publik Terfokus dan Media Briefing Proyeksi Dampak Disahkannya RKUHP Terhadap Isu Kesehatan Reproduksi dan Kesetaraan Gender, Selasa-Rabu, 30-31 Juli 2019 di Hotel Cendana Premiere Surabaya yang diikuti oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan Pemerintah.

Selain PKBI Jawa Timur, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Jawa Timur Reformasi RKUHP di antaranya Gusdurian, Women Crisis Center Savy Amira, LBH Surabaya, Gaya Nusantara, Ikatan Perempuan Positif Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Fatayat NU Surabaya, Perwakos, dan organisasi lainnya. Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur turut hadir dalam kegiatan ini, dan mendukung upaya masyarakat sipil untuk melakukan pembahasan ulang terhadap RKUHP.