R KUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!
12 February 2018
ODHA, Bencana, dan Langkah Ekstra: “Potret Singkat tentang Kondisi Orang Dengan HIV dan AIDS (ODHA) dalam Situasi Bencana”
6 March 2018
Show all

Sunat Perempuan (Masih) Membelenggu Perempuan, Mana Komitmen Pemerintah?

Oleh: Ryan A. Syakur

Sejak 15 tahun yang lalu, setiap tanggal 6 Februari, dunia memperingati Hari Internasional Tidak Ada Toleransi bagi Mutilasi Alat Kelamin Perempuan – International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation. Hingga saat ini, praktik tersebut masih banyak ditemukan di negara-negara Afrika dan Asia, termasuk Indonesia. Badan Kesehatan Dunia – WHO menyatakan dengan tegas bahwa sunat perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, masyarakat dunia harus berkomitmen secara penuh untuk menghapuskan praktik-praktik tersebut.

Mutilasi alat kelamin perempuan – atau Female Genital Mutilation (FGM) – mengacu pada praktik pemotongan organ kelamin perempuan. Di Indonesia, praktik ini kerap disebut dengan istilah khitan perempuan, sirkumsisi atau sunat perempuan; dengan prosedur yang tentunya sangat beragam. WHO merumuskan 4 tipe praktik mutilasi alat kelamin perempuan, yakni (1) pemotongan klitoris atau bagian klitoris perempuan; (2) pemotongan klitoris dan bagian dalam bibir kemaluan perempuan; (3) pemotongan klitoris, bibir luar dan bibir dalam kemaluan serta penjahitan hasil potongan tersebut; (4) pemotongan secara simbolis klitoris maupun bagian lain kemaluan perempuan (Perempuan Bergerak, 2013: 6).

Laporan UNICEF (2016) menunjukkan bahwa lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia menjadi korban sunat perempuan. Indonesia berada di peringkat ketiga negara dengan angka sunat perempuan tertinggi di dunia setelah Mesir dan Etiopia. Menurut laporan tersebut, separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia (DW.com, 2016), dipaksa mengalami praktik yang melanggar hak perempuan atas kesehatan, keamanan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan itu.

Dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) yang diadakan di Kairo, Mesir pada tahun 1994, WHO telah melarang praktik yang melanggar HAM ini dengan alasan merusak dan membahayakan organ reproduksi perempuan (Nurcholish, 2015: 93). Selain kesehatan reproduksi, mutilasi alat kelamin juga dinilai membahayakan psikologi perempuan (Perempuan Bergerak, 2013). WHO dengan tegas mengeluarkan pedoman baru yang mengatakan bahwa mutilasi alat kelamin perempuan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Untuk itu, WHO mendesak tenaga kesehatan profesional untuk meninggalkan prosedur yang membahayakan kesehatan perempuan ini (IDN Times, 2018). Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat global untuk menghapus praktik sunat perempuan di dunia, yang juga hingga saat ini masih banyak terjadi di banyak tempat di Indonesia.

Penelitian yang dilakukan oleh Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puska GenSeks FISIP UI, 2015) di tujuh kota di Indonesia – Medan, Ketapang, Gorontalo, Polewali Mandar, Sumenep, Bima, dan Ambon – menunjukkan bahwa hampir semua praktik sunat perempuan di tempat-tempat tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa menanyakan pendapat dan persetujuan dari anak perempuan. Dalam beberapa kasus, terdapat orang tua yang menanyakan persetujuan dari anak perempuannya untuk melakukan praktik tersebut. Namun dalam praktiknya, orang tua sang anak tetap memberikan tekanan dengan menanyakan hal tersebut secara terus menerus setiap tahunnya, sampai sang anak menyetujui usulan orang tuanya. Hal ini berarti bahwa baik perempuan maupun anak perempuan tidak memiliki pilihan untuk menolak praktik tersebut.

Pengaruh Adat dan Agama

Praktik mutilasi alat kelamin perempuan di negeri ini dilanggengkan melalui argumentasi agama dan adat masyarakat setempat (tradisi). Nurcholis (2015) mengatakan, praktik sunat perempuan sering kali dipandang memiliki muatan argumentasi agama dan diidentikkan dengan ajaran Islam. Dalam Islam, istilah khitan secara terminologi dibedakan antara khitan laki-laki dengan perempuan. Khitan laki-laki dalam fiqh berarti memotong sebagian kulit yang menutup kepala penis atau kulup, sedangkan pada perempuan prosedur ini disebut dengan istilah khifadh.

Husein dalam buku “Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan” (2014) mengatakan bahwa khifadh secara literal berarti mengurangi, menyederhanakan, mengambil sedikit dan pelan; menggoreskan atau menorehkan sedikit kulit bagian atas pada vagina dan tidak disunahkan berlebihan. Hal tersebut dilakukan agar perempuan dapat tetap merasakan kenikmatan ketika berhubungan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa khifadh sebenarnya bukanlah clitoridektomi, genital mutilation, atau genital circumsisi, yang mengacu pada “pemotongan, pembedahan, penyunatan bagian reproduksi perempuan”. Bagi mayoritas ahli hukum Islam, khitan bersifat wajib. Sedangkan Khifadh, di sisi lain bukanlah sesuatu yang hukumnya sunah ataupun wajib melainkan makrumah. Makrumah sendiri merupakan istilah yang tidak lazim dalam kategori hukum, yang diperkenalkan para ahli hukum Islam. Dari sini para ulama kemudian memberikan interpretasi yang beragam, namun tidak satu pun dari mereka yang memasukkan khifadh dalam kategori wajib.

Praktik mutilasi alat kelamin perempuan sudah berkembang sebelum lahirnya Islam di kalangan suku bangsa Arab. Praktik ini juga diwajibkan dalam agama Yahudi dan Kristen. Selain itu, praktik sunat perempuan juga sudah dilakukan di daerah Afrika, Asia dan Eropa masa purba (Nurcholis, 2015). Meskipun gelombang penolakan terhadap praktik sunat perempuan semakin gencar dan menguat, nyatanya masyarakat di berbagai daerah di Indonesia masih tetap menjalankan praktik ini. Masyarakat masih menganggap sunat perempuan sebagai tradisi yang bermanfaat, untuk membuat perempuan lebih terhormat dan terjaga (Legal Era Indonesia, 2017). Sunat perempuan juga dilakukan sebagai ritual untuk “menyucikan” perempuan dan upaya untuk mengontrol hasrat seksualnya (Puska GenSeks FISIP UI, 2015). Dalam hal ini, perempuan dianggap sebagai manusia yang kotor, sehingga harus dibersihkan. Poin di atas agaknya kembali menegaskan posisi perempuan sebagai subordinat dibandingkan dengan laki-laki; pun dengan jalan yang tidak logis dan membahayakan kesehatannya.

Berbagai daerah memiliki tradisi sunat perempuan yang berbeda-beda, meskipun pada praktiknya,  seluruh tradisi tersebut mendiskreditkan perempuan. Di Gorontalo misalnya, sunat perempuan dikenal dengan istilah cubit kodo, yang dilakukan oleh Dukun Bayi bernama mama biang; ritual ini dipraktikkan secara simbolis, dengan menempelkan pisau kecil yang dibalut handuk ke klitoris. Bagi orang Gorontalo tradisi ini dinamakan Adat Mo Polihu Lo atau mandi lemon, yang dilakukan ketika anak perempuan telah menginjak usia 2 tahun. Menurut tradisi ini, anak perempuan harus dikhitan agar bisa mengendalikan diri dari sifat-sifat buruk (Legal Era Indonesia, 2017).

Di Bima, Nusa Tenggara Barat, ritual ini dikenal dengan nama saraso. Berbeda praktiknya dengan cubit kodo yang notabene simbolis, praktik saraso melibatkan pemotongan ujung klitoris anak perempuan (Puska GenSeks UI, 2015). Seperti dikutip dari Rappler (2016), Peneliti Puska GenSeks UI Johanna Debora Imelda saat memaparkan penelitiannya dua tahun lalu menemukan fakta bahwa di Bima, perempuan yang tidak melakukan tradisi tersebut diberi stigma oleh masyarakat sebagai “perempuan binal”. Lebih lanjut, di daerah tersebut, jika laki-laki ingin meminang perempuan, hal pertama yang ditanyakan kepada perempuan adalah apakah ia sudah disunat atau belum.

Musdah Mulia dalam artikel “Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam” (2014) mengemukakan berbagai alasan yang semakin melanggengkan praktik ini, antara lain untuk menjaga kelangsungan identitas budaya. Menurut masyarakat umum, menjalankan ritual tradisi atau budaya merupakan tahap inisiasi yang penting bagi seorang perempuan, untuk memasuki tahap kedewasaan dan menjadi bagian resmi dari sebuah kelompok masyarakat. Selanjutnya, praktik ini juga dilanggengkan untuk menjaga status quo relasi gender yang timpang dan tidak adil. Praktik sunat perempuan dilakukan untuk membentuk kepatuhan dan menegaskan kelemahan perempuan, dengan cara meneror, dan memancing trauma di dalam diri perempuan. Hal ini dilakukan untuk menegaskan peran perempuan di masyarakat. Terakhir, praktik ini juga dilanggengkan untuk menjaga dan mengontrol seksualitas serta fungsi reproduksi perempuan. Masyarakat meyakini bahwa sunat perempuan dapat digunakan sebagai mekanisme kontrol hasrat seksual perempuan. Perempuan dilarang memiliki hasrat seksual yang menggebu-gebu karena dianggap akan membahayakan masyarakat (Mulia, 2014).

Sementara itu, WHO menjelaskan bahwa praktik sunat perempuan ini sangat berisiko, dan dapat menyebabkan gangguan fisik; baik gangguan fisik jangka pendek, maupun gangguan fisik jangka panjang. Selain itu, praktik ini juga dapat menyebabkan gangguan mental, serta gangguan kesehatan seksual dan reproduksi pada perempuan. Beberapa risiko tersebut di antaranya adalah: infeksi saluran kencing, kista, kemandulan dan komplikasi dalam melahirkan (BBC, 2013). Dampak jangka pendek sunat perempuan yang dialami oleh perempuan yaitu pendarahan, infeksi pada seluruh organ panggul, tetanus serta retensi urine karena pembengkakan dan sumbatan pada uretra. Hal-hal tersebut berpotensi menyebabkan kematian. Selain itu, sunat perempuan juga berdampak jangka panjang, di antaranya rasa sakit berkepanjangan saat berhubungan seksual, disfungsi seksual, disfungsi haid, dan infeksi saluran kemih kronis.

Butuh Komitmen Pemerintah

Pemerintah terlihat gamang dalam menentukan sikapnya terkait sunat perempuan. Kegamangan ini terlihat dari pasang surutnya kebijakan terkait penghapusan sunat perempuan di Indonesia. Sebenarnya, pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat kebijakan yang melarang segala bentuk praktik sunat perempuan. Namun, kebijakan ini ditentang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang mendesak Kemenkes untuk mencabut larangan tersebut.

Pada tahun 2010 Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1636 tentang sunat perempuan yang bukan berisi tentang pelarangan praktik sunat perempuan, dan petunjuk pelaksanaan bagi tenaga kesehatan untuk melakukan sunat perempuan. Saat ini Permenkes tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Peraturan ini memberikan mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat, serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (IDN Times, 2018). Artinya, pemerintah tidak tegas dalam menentukan kebijakan. Di satu sisi, pemerintah menyatakan bahwa praktik ini dilarang dalam prosedur medis. Namun, pemerintah seolah menutup mata dan menolak bertanggung jawab atas praktik yang terus dilakukan atas dasar tradisi dan agama (non-medis).

Inkonsistensi ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah saat menolak indikator pada goal (tujuan) 5 Sustainable Development Goals (SDGs), pada tahun 2016. Target SDGs 5.3 tentang penghilangan semua praktik-praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan, memiliki turunan indikator global berupa ‘persentase anak perempuan dan perempuan berusia 15-49 tahun yang telah menjalani praktik sunat perempuan menurut kelompok umur’. Alasan penolakan pemerintah yakni belum adanya Kementerian/Lembaga yang memegang tanggung jawab untuk indikator ini, termasuk penyediaan datanya (SDG Indonesia 2030, 2016). Saat itu masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sustainable Development Goals (SDGs) mengkritisi sikap pemerintah dengan menekankan Pentingnya Indikator Sunat Perempuan dalam Tujuan 5 SDGs bagi Indonesia.

Menanggapi berbagai kritik terkait praktik sunat perempuan di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam siaran persnya (2016) pernah menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dalam menyamakan persepsi antara terminologi mutilasi alat kelamin perempuan dengan praktik sunat perempuan di Indonesia. Pasalnya, menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, dalam pelaksanaannya praktik sunat perempuan dan mutilasi alat kelamin perempuan merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat beberapa kebijakan untuk mengontrol prosedur sunat perempuan (KPPPA, 2016).

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengatakan bahwa sunat yang dilakukan terhadap perempuan dan anak perempuan walaupun dengan simbolis dengan menyayat atau mengoles kunyit tetaplah merupakan tindak kekerasan (BBC, 2013). Problematika sunat perempuan yang dialami oleh anak perempuan dan perempuan lebih rumit daripada hanya sekadar membedakan metodenya saja; sunat atau mutilasi alat kelamin perempuan. Sangat jelas bahwa apapun bentuknya, sunat perempuan merupakan praktik yang merendahkan martabat dan membahayakan perempuan dan anak perempuan.

Meskipun kini di Indonesia sudah ada peraturan yang melarang praktik medis sunat perempuan, namun masalah terkait sunat perempuan ini masih jauh dari kata selesai. Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Atashendartini Habsjah menegaskan, praktik sunat perempuan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang cukup serius; mencakup pelanggaran hak perempuan dan hak anak. Praktik ini tidak adil karena atas nama agama dan tradisi, perempuan dipaksa untuk mengalaminya tanpa bisa memilih (Kalyana Mitra, 2013). Untuk itu, demi kehidupan yang lebih bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan maka sudah seharusnya praktik ini dihapuskan.

 

REFERENSI

Perempuan Bergerak Edisi III. 2013. Khitan Perempuan: Praktik Purba yang Harus Dihapuskan. Jakarta.

BBC. 2013. Komnas Kecam Surat Perempuan. Diakses melalui: http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2013/02/130204_komnassunat

BBC. 2013. WHO Peringatkan Risiko Mandul Akibat Sunat Perempuan. Diakses melalui: http://www.bbc.com/indonesia/laporan_khusus/2013/02/130205_whosunatperempuan

DW. 2016. Mutilasi Genital pada Perempuan, Indonesia Ketiga Terbanyak. Diakses melalui: http://www.dw.com/id/mutilasi-genital-pada-perempuan-indonesia-ketiga-terbanyak/a-19028891

IDN Times. 2018. Sunat Perempuan di Indonesia, Pantaskah Budaya Ini Dipertahankan? Diakses melalui: https://life.idntimes.com/women/pinka-wima/sunat-perempuan-di-indonesia-pantaskah-budaya-ini-dipertahankan-1/full

Kalyana Mitra. 2013. Khitan Perempuan: Praktik Budaya yang Masih Dilakukan. Diakses melalui: http://www.kalyanamitra.or.id/2013/06/khitan-perempuan-praktik-budaya-yang-masih-dilakukan/

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 2016. Siaran Pers: Menteri PP & PA: Butuh Waktu Menyamakan Persepsi FGM dan Sunat Perempuan. Diakses melalui: https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/855/press-release-menteri-pp-pa-butuh-waktu-menyamakan-persepsi-fgm-dan-sunat-perempuan

Legal Era Indonesia. 2017. Khitan Wanita Bentuk Pelanggaran HAM? Diakses melalui: https://legaleraindonesia.com/khitan-wanita-bentuk-pelanggaran-ham/

Muhammad, KH. Husein. 2014. Mencintai Tuhan Mencintai Kesetaraan. Elex Media Komputindo.

Mulia, Musdah. 2014.  Sunat Perempuan dalam Perspektif Islam. Diakses melalui: https://www.jurnalperempuan.org/blog/sunat-perempuan-dalam-perspektif-islam

Nurcholis, Ahmad, Fathuri, SR. 2015. Seksualitas dan Agama: Kesehatan Reproduksi dalam Perspektif Agama-Agama. PT Elex Media Komputindo: Jakarta.

Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia. 2015. Kajian Komprehensif Praktik Sunat Perempuan di 7 Provinsi di Indonesia.

Rappler. 2016. Sunat perempuan, ritual diskriminatif yang terus melebar. Diakses melalui: https://www.rappler.com/indonesia/153984-menghentikan-sunat-perempuan

SDG 2030 Indonesia. 2017. Pentingnya Indikator Sunat Perempuan dalam Goal 5 SDGs bagi Indonesia. Diakses melalui: http://www.sdg2030indonesia.org/news/4-pentingnya-indikator-sunat-perempuan-dalam-goal-5-sdgs-bagi-indonesia