Kliping Media : Anak Muda Jakarta Bebas Kekerasan (PKBI DKI Jakarta)
13 January 2016
KLiping National Geographic Indonesia:Penjara Berpotensi Membatasi Kebebasan dan Merampas Kemerdekaan Anak
5 February 2016
Show all

Siaran Pers : PKBI Tolak Pemenjaraan Anak, Jalankan Program Inklusi Sosial

Jakarta, 15 Januari 2016

SIARAN PERS
PKBI Tolak Pemenjaraan Anak, Jalankan Program Inklusi Sosial

Jakarta, 15 Januari 2016
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sangat menyayangkan masih adanya penghukuman Penjara Bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Seharusnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sudah tidak ada lagi ABH yang dipenjara. Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak.

Berdasarkan data empiris yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kasus ABH yang di penjara pada tahun 2013 menunjukkan peningkatan drastis dari 500 kasus di tahun 2010 meningkat menjadi 3000 kasus di tahun 2013.

Direktur Eksekutif PKBI Chatarina Wahyurini menyatakan bahwa penghukuman dengan membiarkan seorang anak memasuki Lembaga Pemasyarakatan, berarti memberikan pendidikan negatif kepada anak. “Lembaga pemasyarakatan penghuninya adalah para pelaku kejahatan. Jika anak ditempatkan di sana akan mempengaruhi tingkah laku anak menjadi jahat,“ tutur Rini.

PKBI juga mengajak penyedia layanan dasar bagi anak untuk berkomitmen dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan ABH sebagai bagian dari Anak Indonesia. Selain itu, juga perlu mengadvokasi dan meningkatkan komitmen pembuat kebijakan di tingkat daerah sampai nasional untuk menghasilkan kebijakan yang juga mengakomodir kebutuhan ABH.

PKBI melalui program Peduli yang diinisiasi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggunakan pendekatan inklusi sosial, mendampingi ABH di kota Palembang, Bengkulu, Jakarta Pusat, Palangkaraya dan Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara. Inklusi sosial pada ABH mendorong agar seluruh anak mendapat perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun.

“Adanya gerakan inklusi sosial ini diharapkan mampu menciptakan serta meningkatkan penerimaan diri, keluarga dan masyarakat terhadap ABH,” ujar Rini.

Peradilan Pidana anak diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang No.11 tahun 2012 mengatur tentang diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam mensosialisasikan UU SPPA dan upaya kontribusi dalam Program Peduli pilar anak maka PKBI akan menyelenggarakan Workshop Pengembangan Guideline UU SPPA. Workshop akan diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat ini dilakukan untuk mengetahui lebih jauh amanat UU SPPA dan mencoba melakukan pengintegrasian peran masyarakat dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi Anak Berhadapan dengan Hukum.

*Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)*
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Hingga saat ini PKBI berada di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga Negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
Jl. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan
(021-720-7372)
www.pkbi.or.id
Informasi lebih lanjut hubungi :
Devi : 0819-01015065 dan Moudy : 085339034215