Siaran Pers: Mural Karya Anak Binaan LPKA Kelas II DKI Jakarta
28 March 2023
Pak Jokowi ke Lampung, Direksda dan Tim Lampung ke Jakarta
17 May 2023
Show all

SIARAN PERS: PKBI BERHAK ATAS TANAH DI HANG JEBAT, TAK BISA DIPAKSA PERGI, KARENA ADA RESTU PRESIDEN RI

Pendahuluan

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang didirikan pada 23 Desember 1957 dan  memelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Lahirnya PKBI dilatarbelakangi oleh keprihatinan para pendiri PKBI, yang terdiri dari sekelompok tokoh masyarakat dan ahli kesehatan terhadap berbagai masalah kependudukan dan tingginya angka kematian ibu di Indonesia.

Diawali dengan diskusi dengan Mrs. Dorothy Brush, anggota Field Service IPPF yang disusul oleh kunjungan Dr. Abraham Stone dan Margareth Sanger perwakilan Research Institute New York maka Dr. Soeharto ketika itu sebagai dokter pribadi Presiden Soekarno, mulai memikirkan beberapa kemungkinan untuk mendirikan sebuah organisasi keluarga berencana. Akhirnya pada tanggal 23 Desember 1957 PKBI resmi berdiri.

Kepekaan dan kepedulian PKBI terhadap masalah kesehatan perempuan pada gilirannya menyadarkan masyarakat untuk menempatkan KB dalam perspektif yang lebih luas, yaitu kesehatan reproduksi. Kerja keras yang terus menerus membuahkan pengakuan dunia terhadap eksistensi PKBI. Pada tahun 1969 PKBI mencatat sejarah baru sebagai anggota penuh IPPF (International Planned Parenthood Federation), sebuah lembaga federasi internasional beranggotakan 184 negara yang memperjuangkan pemenuhan hak dan kesehatan seksual dan reproduksi bagi masyarakat di seluruh dunia.

Setelah melalui lima dasawarsa PKBI kini berada di 26 Provinsi mencakup 249 kabupaten/kota di Indonesia. PKBI punya kontribusi besar dalam memperjuangkan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR) bagi perempuan, remaja, warga miskin dan kelompok marjinal di Indonesia.

PKBI juga terlibat dalam upaya penurunan stunting dan angka kematian ibu, membidani lahirnya BKKBN, ikut aktif memberikan layanan kontrasepsi Tantangan PKBI saat ini adalah terus konsisten dan berinovasi dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi untuk seluruh masyarakat khususnya untuk kelompok yang terpinggirkan.

Sebagai bukti apresiasi pemerintah terhadap kinerja PKBI, khususnya kepada Salah satu pendiri PKBI, dalam rangka menyambut peringatan Hari Pahlawan tahun 2022, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional 2022 kepada salah satu pendiri Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Dr. dr. R. Soeharto Sastrosoeyoso. 

Kronologi masalah Tanah

PKBI memerlukan tempat yang dapat digunakan sebagai kantor sekretariat dan pelaksanaan berbagai macam aktifitas untuk menunjang kinerja dalam menjalankan mandate organisasi. Untuk kebutuhan tersebut, PKBI mengajukan permohonan tanah untuk Gedung Pendidikan “National Training Centre” Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia kepada Menteri Kesehatan RI  dengan surat No. DN/326/5/SP/68 tertanggal 2 Mei 1968.

Menteri Kesehatan RI bersurat kepada Gubernur Kepala DCI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969 Nomor 59/ab/B.VII/69 menyatakan telah menyetujui permohonan untuk menyerahkan tanah seluas 3.900 M2 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F, Kebayoran Baru, DCI Djakarta untuk kemudian diserahkan kepada PKBI.

Menteri Kesehatan RI bersurat kepada Gubernur Kepala DCI Djakarta Raja dalam suratnya tanggal 10 Februari 1969, yang menyatakan : dengan tjatatan bahwasanya complex yang akan dibangun tsb, akan diserahkan kepada pemerintah, Dep Kesehatan didalam 2 tahun terhitung dari mulai saat National Training Center digunakan.

Berdasarkan Surat Timbang Terima (tanpa tanggal dan nomor surat) tentang tanah seluas 5.400 M2. Departemen Kesehatan telah menyerahkan  kepada Pemda DCI Djakarta,  sebidang tanah seluas 5.400 M2 Ocuvatie Verguning tanggal 1 Maret 1958 nomor 1923 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F, Kebayoran Baru.

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DCI Djakarta tanggal 25 April 1970 Nomor Ad.7/2/34/70 telah memberikan keputusan sebagai berikut:

  1. Menundjuk penggunaan Tanah seluas 5.400 M2 terletak di Djalan Hang Djebat III Blok F.3 yang dikenal dengan occupatie Vergunning tanggal 1 Maret 1958 Nomor 1923 diatas tanah persil 1 s/d 36, yang jelasnya batas-batasnya dapat diperiksa dalam peta situasi terlampir yang diberi warna merah yang disimpan di Sekretariat Daerah, Kepada Perkumpulan Keluarga Berentjana Indonesia, sesuai dengan isi perjanjian antara Departemen Kesehatan RI dan PKBI.
  2. Perkumpulan Keluarga Berentjana Indonesia (PKBI) diwajibkan untuk membangun Gedung Pendidikan “National Training Center diatas Persil tanah tersebut dalam dalam Diktum I diatas, sesuai dengan syarat-syarat dan peraturan bangunan yang berlaku. Selanjutnya PKBI diharuskan menyelesaikan Hak tanahnya dengan Instansi Agraria.
  3. Pemegang hak Penundjukan Peruntukan/Penggunaan Tanah dimaksud tidak diperkenankan mengoperkan hak atas tanah kepada pihak lain ataupun menggunakannja untuk keperluan lain tanpa izin Gubernur DCI Djakarta.

Bahwa Kepala Kantor Agraria Jakarta Selatan dalam suratnya tanggal 01-07-1970 Nomor 67/TU/Ads/1970 menerangkan bahwa PKBI dapat diberikan HGB selama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, demikian pula seterusnya.

Bahwa Kementerian Kesehatan menerima sertifikat Hak Pakai No. 374 pada 10 Agustus 1999, seluas 6.322 M2.

Sekretariat Pengendalian Pemerintahan (Bondan Gunawan) mengirimkan surat dengan nomor B.52/SESPP/04/2000 tertanggal 19 April 2000 kepada Wakil BPN perihal : Penyelesaian Status Tanah PKBI yang menyatakan bahwa bapak Presiden menyetujui permohonan sertifikat dimaksud dan meminta kepada instansi terkait membantu penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa sesungguhnya sengketa kepemilikan lahan Hang Jebat antara PKBI dan Kementerian Kesehatan adalah perbedaan penafsiran terhadap Surat timbang terima tanah yang merupakan penyerahan tanah dari Kementerian Kesehatan kepada Pemda DKI dan Keputusan Gubernur DKI untuk menyerahkan tanah kepada PKBI dalam bentuk SHGB  30 tahun yang terus dapat diperpanjang dalam waktu yang sama dan seterusnya.

Kementerian Kesehatan berpandangan, bahwa pemberian lahan dengan catatan  sebagaimana Surat Menteri Kesehatan 10 Februari 1969, yang menyatakan : dengan tjatatan bahwasanya complex yang akan dibangun tsb, akan diserahkan kepada pemerintah, Dep Kesehatan didalam 2 tahun terhitung dari mulai saat National Training Center digunakan.

Bagi PKBI Surat timbang terima antara Departemen Kesehatan dan Gubernur DKI, yang kemudian diperkuat dengan surat keputusan Gubernur DKI untuk menyerahkan lahan kepada PKBI dengan syarat syarat yang sudah dilaksanakan oleh PKBI menjadi sebab lahan menjadi milik PKBI dalam bentuk SHGB.

Penyerahan kompek Training Center dalam 2 tahun, bukan kesepakatan antara PKBI dan Kementerian Kesehatan, melainkan hanya berupa surat Kementerian Kesehatan kepada Pemda DKI, yang tidak dijadikan pertimbangan dalam surat timbang Terima penyerahan lahan dari Kementerian Kesehatan dan Pemda DKI Jakarta, begitu juga dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.Ad.7/2/34/70 tanggal 25 April 1970.

Penyerahan Complex Training center kepada pemerintah juga sungguh tidak masuk akal, karena pendirian training center adalah untuk kebutuhan PKBI dalam menjalan aktifitasnya dan dibiayai dari Donor Asing yaitu Novid dari Belanda.

Proses Litigasi

Untuk mempertahankan kepemilikan tanah, PKBI telah melakukan upaya hukum sebagai berikut :

  1. Gugatan pembatalan sertifikat NO.374 an Kemenkes di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dengan putusan di tolak, karena gugatan dianggap lewat waktu.
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan Putusan di Tolak, karena dianggap PKBI tidak dapat membuktikan klaim kepemilikan hak atas tanah.
  3. Saat ini PKBI sedang mengajukan permohonan Kembali, terhadap putusan banding karena menilai ada kehilafan hakim dalam memberikan putusan, yaitu menggunakan peraturan yang berlaku saat ini, untuk menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap peristiwa hukum yang terjadi dimasa lalu.

Kondisi Aktual :

Bahwa dalam proses upaya hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan meminta bantuan Pemkot Jakarta Selatan agar PKBI mengosongkan lahan di Jl Hang Jebat, dengan berdasarkan Pergub 207 tahun 2016 yang memang eksistensi Pergub tersebut banyak kritikan dalam berbagai elemen masyarakat karena tidak mengakomodir proses hukum agar tercipta keadilan.

Penggunaan Pergub 207 tahun 2016 sebagai dasar hukum pengosongan lahan milik PKBI tentu tidak relevan, karena keberadaan PKBI di lahan Hang Jebat adalah bukan Penghuni Liar, melainkan berdasarkan timbang terima departemen kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Berdasarkan pemaparan di atas dengan ini kami menyatakan hal hal sebagai berikut ;

  1. Majelis Hakim Agung, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon Peninjuan Kembali/ dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan sah dan mengikat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. Ad 7/2/34/70 tertanggal 25 April 1970 tentang PENUNJUKAN PERUNTUKAN/PENGGUNAAN TANAH SELUAS 5400 M2 terletak di Jl Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 5400 M2 (lima ribu empat ratus meter persegi) terletak di Jl Hang Jebat III/F3, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayorab Baru, Jakarta Selatan.
  • Membatalkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta No: 250/PDT/2022/PT DKI tanggal 21 Juni 2022
  • Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 November 2018 Nomor 836/Pdt.G/2017/PN.JKT.Sel
  • Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding/semula Tergugat 1,Tergugat II dan Turut Tergugat.
  • Presiden Republik Indonesia

Memerintahkan Menteri ATR/BPN untuk melaksanakan amanat dari Presiden Abdurahman Wahid, sebagaimana dimaksud dalam surat Sekretariat Pengendalian Pemerintahan (Bondan Gunawan)  nomor B.52/SESPP/04/2000 tertanggal 19 April 2000 kepada Wakil BPN perihal : Penyelesaian Status Tanah PKBI yang menyatakan bahwa bapak Presiden menyetujui permohonan sertifikat dimaksud dan meminta kepada instansi terkait membantu penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Memerintahkan Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk tidak melaksanakan pengosongan lahan Hang Jebat, karena masih dalam proses upaya hukum peninjauan kembali.

  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Menarik permohonan bantuan pengosongan lahan Hang Jebat kepada Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Selatan.

Menghormati proses hukum upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Jakarta, 17 April 2023

Hormat Kami

Solidaritas Rakyat untuk Hak atas PKBI

1. DR. Ichan Malik MSi                               Ketua Pengurus Nasional PKBI

2.DR Todung Mulya Lubis, S.H.,LL.M     Advokat Senior

3.Prof Denny Indrayana, S.H.,M.H          Advokat Senior