Hari Keadilan Sosial Sedunia 2016
20 February 2016
Pelatihan Paket Pelayanan Awal Minimum untuk Staf Klinik dan Relawan Remaja
6 April 2016
Show all

Pernyataan Sikap PKBI Terhadap Ancaman dan Tindak Kekerasan Terhadap LGBT

 Pernyataan Sikap PKBI Terhadap Ancaman dan Tindak Kekerasan Terhadap LGBT

 

Pancasila Menjamin dan Melindungi Keberagaman,

Hentikan Ancaman dan Tindak Kekerasan Terhadap LGBT

 

Jakarta, 22 Februari 2016

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyimak dan mengikuti wacana yang sedang marak di masyarakat beberapa minggu terakhir ini mengenai penolakan terhadap Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender (LGBT). Penolakan tersebut semakin massif beredar melalui sosial media dan media massa hingga menimbulkan kecemasan di masyarakat dan mengancam nilai keberagaman, kemanusiaan dan keadilan sosial di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh Pancasila, khususnya sila ke-2 dan ke-5.

PKBI memaknai Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila yang mengedepankan pada kemanusiaan yang adil, beradab, dan berkeadilan sosial sebagai suatu keadaan bahwa setiap warga Negara mendapatkan hak dan kesempatan yang sama tanpa memandang perbedaan ekonomi, sosial, ras, etnis, agama, usia, gender, disabilitas dan orientasi seksual.

Hal yang paling dikhawatirkan adalah menguatnya sikap dan hasutan kebencian terhadap LGBT yang mengarah kepada ancaman dan tindak kekerasan, antara lain :

  1. Pemberitaan yang tidak adil dan tidak berimbang serta cenderung menghakimi di media sosial dan media massa terkait isu LGBT.
  2. Pembubaran Acara Pelatihan “Peningkatan Akses Keadilan Bagi Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender” yang diselenggarakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada awal Februari.
  3. Penolakan dan ancaman penyegelan Pondok Pesantren Al-Fatah yang dikelola oleh Waria di Yogyakarta pada Jumat, 19 Februari 2016 oleh kelompok yang mengatasnamakan DPP Front Jihad Islam (FJI) melalui pesan broadcast, karena waria dianggap sebagai penyakit menyimpang.

Menyikapi berbagai ancaman dan tindakan represif tersebut, PKBI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

A. Mengecam dan menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat yang dijamin dalam UUD 1945, yaitu :

  • Pasal 28 I (2) UUD 1945, setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat     diskriminatif itu.
  • Pasal 28 E (3) UUD 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

B. Mendesak Pemerintah untuk :

  • Bersikap lebih tegas dan serius dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada setiap warga negara tanpa membedakan orientasi seksual dan identitas gendernya.
  • Memberikan akses informasi, pendidikan dan layanan Kesehatan Reproduksi (Kespro) sebagai upaya untuk mencegah risiko penyakit (fisik), kekerasan yang merendahkan martabat manusia dan mispersepsi masyarakat terhadap LGBT.
  • Menjamin akses layanan publik yang non diskrimintif, serta ketersediaan ruang ekspresi dan dialog bagi LGBT agar mereka bisa berkontribusi secara positif bagi kemajuan pembangunan bangsa.

C. Mengajak Media untuk :

  • Bersikap lebih adil dan berimbang dalam setiap pemberitaannya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan penyiaran.
  • Menyiarkan berita yang informatif dan mendidik kepada masyarakat tentang LGBT dengan tidak mengeksploitasi LGBT sebagai bagian dari komoditas pemberitaan.

D. Mengajak Masyarakat untuk :

  • Menghentikan penyebarluasan kebencian dan segala bentuk diskriminasi terhadap LGBT karena berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Bersama-sama turun tangan berkontribusi dalam upaya untuk mengeliminasi segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan sosial, dimulai dari lingkup paling kecil, membangun manusia yang adil dan beradab.

 

 

 

Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan kemanusiaan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga Negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)

Jl. Hang Jebat III/F3 Kebayoran Baru-Jakarta Selatan

(021-720-7372)

www.pkbi.or.id

 

Informasi lebih lanjut hubungi :

Frenia Nababan 0815.832.0406

Ryan A Syakur 0812.8229.2904

 

Silakan diunduh :

Pernyataan Sikap PKBI Terhadap Maraknya Ancaman dan Kekerasan Terhadap LGBT 220216