Pemberitahuan Libur Lebaran Kantor dan Klinik PKBI
29 May 2019
Kesehatan Remaja, Tanggung Jawab Kita Semua
26 June 2019
Show all

Penghapusan Kekerasan Seksual dan Kewajiban Negara

 

Diberitakan bulan Mei lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebanyak 17 poin rekomendasi mengalami pengubahan yang menghilangkan esensi RUU PKS. 17 poin tersebut menyangkut di antaranya bentuk kekerasan seksual yang dipangkas menjadi 4, perlindungan dan pemulihan korban, peran Komnas Perempuan, pasal pencegahan kekerasan seksual, dan kewajiban hakim menjatuhkan pidana dengan pemberatan terhadap terpidana. Padahal, poin-poin ini merupakan rekomendasi korban melalui Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam kasus kekerasan seksual.

Dalam Booklet RUU PKS Vol. 1-3, JKP3 memaparkan bahwa negara memiliki kewajiban dalam menghadapi kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni:

  • Pencegahan kekerasan seksual: meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual melalui pendidikan dan penyebaran informasi serta menghapus stigma korban
  • Menghormati hak asasi korban: adanya peraturan yang menjamin pemenuhan hak korban (perlindungan, bantuan medis, psikologis) selama dan setelah melalui proses hukum
  • Penegak hukum yang mudah diakses korban: menyediakan atau membekali penegak hukum dengan perspektif korban yang memahami penanganan kekerasan seksual
  • Penindakan terhadap pelaku: menegakkan hukum pelaku kekerasan seksual dalam pidana dan denda, dan juga upaya rehabilitasi untuk mengubah pandangan dan tindakan pelaku

Sampai saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah melalui pembahasan panjang dan masih akan diproses sampai matang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan substansial dari draf awal. RUU PKS seharusnya tidak melupakan esensinya, yakni menghapus kekerasan seksual di Indonesia.