Diberitakan bulan Mei lalu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengeluarkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Sebanyak 17 poin rekomendasi mengalami pengubahan yang menghilangkan esensi RUU PKS. 17 poin tersebut menyangkut di antaranya bentuk kekerasan seksual yang dipangkas menjadi 4, perlindungan dan pemulihan korban, peran Komnas Perempuan, pasal pencegahan kekerasan seksual, dan kewajiban hakim menjatuhkan pidana dengan pemberatan terhadap terpidana. Padahal, poin-poin ini merupakan rekomendasi korban melalui Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), yang berkaitan dengan kewajiban negara dalam kasus kekerasan seksual.
Dalam Booklet RUU PKS Vol. 1-3, JKP3 memaparkan bahwa negara memiliki kewajiban dalam menghadapi kekerasan seksual yang diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yakni:
Sampai saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah melalui pembahasan panjang dan masih akan diproses sampai matang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan substansial dari draf awal. RUU PKS seharusnya tidak melupakan esensinya, yakni menghapus kekerasan seksual di Indonesia.