Umat muslim di seluruh dunia merayakan Bulan Suci Ramadan dengan melaksanakan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Puasa berarti tidak makan dan minum dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Selain itu, menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya berhubungan seksual.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur kesehatan reproduksi yang dilakukan sehari-hari, termasuk menggunakan atau memasang alat kontrasepsi. Lantas, bagaimanakah aturan pemasangan kontrasepsi saat bulan puasa?
Kontrasepsi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mencegah bertemunya sel telur dan sel sperma, agar tidak terjadi konsepsi. Pasangan laki-laki dan perempuan dapat mencegah terjadinya konsepsi dengan tidak melakukan hubungan seksual (berpantang); melakukan senggama terputus; dan menggunakan alat kontrasepsi modern tanpa harus berpantang.
Berikut ini jenis-jenis alat kontrasepsi modern:
Jenis Alat Kontrasepsi |
Tujuan | Cara Menggunakan |
Kondom |
Mengupayakan sperma tidak masuk rongga rahim
|
Kondom dipasangkan pada penis setiap akan melakukan hubungan seksual
|
Kontrasepsi hormonal · Pil · Suntik · Implant
|
Mengupayakan indung telur tidak melepaskan sel telur yang siap dibuahi |
Pil diminum melalui oral setiap hari pada saat yang sama. Alat kontrasepsi suntik digunakan dengan menyuntikkan melalui otot (intramuskuler dalam) setiap bulan dan ada yang setiap 3 bulan sekali. Implan digunakan dengan menginsersikan/menyisipkan kapsul yang berada di dalam kantung plastik steril, yang berisi hormon ke bagian subdermal/ di bawah kulit untuk jangka waktu 3-4 tahun.
|
AKDR (Alat kontrasepsi dalam rahim) – IUD |
Mengupayakan sel sperma yang masuk dalam rongga rahim tidak sampai di ujung saluran telur. |
IUD dimasukkan dalam rongga rahim dan dipasang saat menstruasi.
|
Tubektomi |
Mengupayakan sel sperma yang masuk dalam rongga rahim tidak sampai di ujung saluran telur.
|
Tubektomi yaitu operasi bedah dengan mengikat dan memotong atau memasang cincin pada tuba falopii.
|
Vasektomi (bagi laki-laki)
|
Mengupayakan cairan mani tidak mengandung sel sperma
|
Operasi kecil dengan mengikat saluran vas deferense (sperma)
|
Referensi : Buku Panduan Praktis pelayanan Kontrasepsi edisi III, 2014
Pada saat menjalankan ibadah puasa, menghindari hal-hal yang membatalkan puasa menjadi perhatian khusus. Untuk itu, kebutuhan akan penggunaan dan pemasangan alat kontrasepsi pada bulan puasa perlu memperhatikan hal tersebut.
Secara umum, apa saja yang membatalkan puasa?
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja. Artinya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk secara sengaja ke dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga dan hidung dengan melewati batas awal.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan.
Kedua, mengobati dengan memasukkan obat atau benda lain ke dalam dubur.
Ketiga, muntah dengan sengaja.
Keempat, melakukan hubungan seksual dengan sengaja.
Kelima, keluarnya sperma yang disebabkan bersentuhan kulit dengan sengaja.
Keenam, mengalami haid atau nifas saat puasa.
Terkait dengan pemberian obat-obatan, Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan infografis terkait obat-obatan yang bisa dikonsumsi pada waktu puasa. Info ini mengacu pada kesepakatan ulama dan ahli medis dalam seminar “An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues” di Maroko, Juli 1997.
Para ahli agama dan ahli medis yang hadir dalam pertemuan ini menyepakati bahwa ada beberapa bentuk obat yang tidak berakibat pada pembatalan puasa. Obat-obatan berikut, seperti yang dilansir dari halaman Detik Health, adalah:
Merujuk pada hal hal yang membatalkan puasa dan cara penggunaan alat kontrasepsi, hanya Pil KB yang dapat membatalkan puasa. Pil KB harus diminum melalui mulut dan jauh melewati tenggorokan. Namun demikian Pil KB menjadi tidak akan membatalkan puasa apabila diminum pada saat setelah berbuka puasa.
Semua alat kontrasepsi lainnya tidak ada yang membatalkan puasa bila digunakan pada bulan Ramadan. Sehingga seorang muslim dapat menjalankan ibadah wajibnya dan dapat menggunakan kontrasepsi untuk mencegah terjadinya konsepsi.
Referensi: