Direktur Eksekutif PKBI Eko Maryadi mengkritik upaya penguatan larangan aborsi aman di negara Uni Eropa, bersamaan dengan dideklarasikannya Konsensus Jenewa dimana Indonesia menjadi salah satu penandatangan perjanjian itu.
Majalah Tempo mengutip tanggapan PKBI yang menilai : “Konsensus Jenewa yang dimotori Amerika Serikat dan beberapa negara merupakan upaya membongkar prinsip dasar kemanusiaan dan kerangka kerja internasional tentang perlindungan perempuan serta kelompok seksual rentan”.
Data PKBI, BKKBN, dan Komnas Perempuan menunjukkan, selama pandemi Covid-19 terdapat ratusan ribu laporan kekerasan dan kasus kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang membebani perempuan.
PKBI mendorong hadirnya negara dalam situasi krisis tersebut.
Dalam artikel Majalah Tempo disebutkan PKBI mengkritik keterlibatan Indonesia dalam Konsensus Jenewa.
Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi menegaskan, “Deklarasi Jenewa tidak legitimate, tidak mengikat, dan tidak menunjukkan keberpihakan atau upaya negara dalam memperjuangkan hak hak perempuan dan perencanaan keluarga, terutama selama pandemi covid 19”.