Selain Kartini di Hari Kartini
21 April 2018
Minoritas Seksual dan Bencana Alam: Mereka yang Kerap Luput dari Pandangan Kita
14 May 2018
Show all

Kerentanan Berbasis Gender pada Situasi Bencana

Oleh: Ryan A. Syakur

 

Sebagai negara yang terletak di daerah rawan, Indonesia berhadapan dengan berbagai risiko bencana; mulai dari tanah longsor, gempa bumi, hingga tsunami (UNISDR, 2009). Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat bahwa antara tahun 1980 hingga 2008, terdapat 293 kasus bencana alam yang berdampak pada kurang lebih 18 juta orang, yang tersebar di seluruh Indonesia. KPPN dan KPPPA juga mencatat bahwa kasus-kasus tersebut – yang umumnya merupakan bencana gempa bumi dan tsunami – menyebabkan total kerugian hingga US $ 21 milyar (KPPPA & KPPN, 2011).

Terlepas dari dampaknya yang besar dan menyeluruh, tiap-tiap individu tentu memiliki pengalaman yang berbeda ketika berhadapan dengan becana. Hal tersebut terjadi karena masing-masing individu memiliki derajat kerentanan dan kapasitas penanggulangan bencana yang berbeda, antara satu dengan lainnya.

Elaine Enarson dalam makalahnya yang berjudul “Gender Equality, Work, and Disaster Reduction: Making the Connection” menjelaskan bahwa konsep kerentanan merupakan konsep yang sangat kompleks. Menurutnya, kerentanan individu ketika berhadapan dengan bencana dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah perbedaan akses dan kontrol terhadap sumber daya. Akses dan kontrol terhadap sumber daya dibutuhkan oleh individu untuk bertahan hidup, dan memulihkan diri dari kondisi pasca-bencana.

Dalam makalahnya, Enarson menggarisbawahi bahwa terdapat kelompok masyarakat yang memiliki derajat kerentanan sangat tinggi, yaitu kelompok perempuan dan anak (Earson, 2000; Fatimah, 2008). Argumen Enarson di atas turut didukung oleh data dari UN Office of the Special Envoy for Tsunami Recovery (UNSETR) tentang bencana tsunami tahun 2004, yang menunjukkan bahwa korban meninggal dengan jumlah terbesar berasal dari kelompok perempuan, dan anak perempuan (UNSETR, 2005).

Analisis dari London School of Economics di 141 negara pada tahun 2008 juga menunjukkan bahwa ketika terjadi bencana, jumlah korban perempuan relatif lebih besar hingga empat kali lipat, jika dibandingkan dengan jumlah korban laki-laki (KPPPA, 2017). Korban perempuan umumnya terperangkap di dalam rumah ketika bencana datang, karena aktivitas domestik yang tengah mereka lakukan. Laki-laki, di sisi lain, umumnya tengah melakukan aktivitas di ranah publik – aktivitas di luar rumah – ketika bencana datang; sehingga kesempatan mereka untuk menyelamatkan diri relatif lebih besar, jika dibandingkan dengan perempuan (UNIFEM, 2005; KPPPA, 2017).

Oxfam melaporkan, pada beberapa kasus, pakaian yang panjang dan besar yang digunakan oleh perempuan penganut salah satu agama tertentu turut menghambat perempuan untuk menyelamatkan diri, ketika bencana terjadi. Pakaian yang sama juga membatasi gerak perempuan saat berlari ke tempat yang lebih tinggi atau saat memanjat pohon (Oxfam 2005). Perempuan kerap menjadi korban – bahkan menjadi korban meninggal – karena mereka enggan meninggalkan rumahnya tanpa menutupi kepala mereka, sesuai dengan ajaran agama yang mereka anut (UNIFEM, 2005b).

Hal ini menjadi paradoks, karena dalam beberapa kasus, ketika gelombang tsunami menerjang, korban – termasuk perempuan – berada dalam kondisi tanpa pakaian. Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh UNSETR, korban perempuan yang sudah dalam kondisi tanpa pakaian menolak untuk naik ke atas perahu karet, karena tidak mau diselamatkan oleh laki-laki (UNSETR, 2005b). Selain itu, hambatan kultural yang melarang perempuan untuk belajar berenang turut merugikan perempuan. Banyak perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban tenggelam, ketika bencana terjadi (Oxfam, 2005). Sebaliknya, belenggu tersebut tidak dialami oleh laki-laki, sehingga banyak laki-laki yang berhasil selamat dari bencana karena mereka memiliki kemampuan berenang, dan mampu menyelamatkan diri ke tempat yang lebih tinggi (UNIFEM, 2005b; Pittaway, Bartolomei dan Rees, 2007).

Permasalahan gender tidak hanya membawa perempuan pada situasi yang lebih rentan ketika bencana. Permasalahan tersebut turut memengaruhi kondisi perempuan pasca-bencana, yang umumnya relatif lebih rentan menjadi korban kekerasan. Selain status gender, kondisi sosial, posisi mereka di dalam masyarakat, status pernikahan, status ekonomi, dan keyakinan yang mereka anut juga turut menjadi faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan. Bahkan siklus menstruasi pun dapat menyumbang kerentanan tersendiri terhadap situasi yang mereka hadapi (UN Women, 2015). Peningkatan prevalensi kekerasan seksual berbasis gender (SGBV) dan pemaksaan perkawinan merupakan dua dari berbagai masalah ketimpangan gender yang juga mengancam perempuan dalam situasi pasca-bencana (UNIFEM, 2005a; Pittaway, Bartolomei dan Rees, 2007).

Kekerasan Berbasis Gender

Kekerasan Berbasis Gender (Gender-Based Violence – GBV) merupakan konsep payung (umbrella term) dari berbagai tindakan yang membahayakan fisik, seksual dan psikologi (The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies – IFRC, 2016), yang dilakukan dengan paksaan berdasarkan perbedaan gender antara laki-laki dan perempuan (Inter-Agency Standing Committee – UNFPA, 2005).

Dampak dari kekerasan berbasis gender relatif lebih banyak dirasakan oleh perempuan dan anak perempuan, daripada laki-laki dan anak laki-laki. Mayoritas korban dan penyintas kekerasan seksual adalah perempuan (Inter-Agency Standing Committee, 2005:4), sehingga terminologi kekerasan berbasis gender sering digunakan untuk menarasikan kekerasan terhadap perempuan. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa laki-laki dan anak laki-laki juga bisa menjadi korban kekerasan berbasis gender (Inter-Agency Standing Committee, 2005:7); hal ini dimungkinkan ketika seorang laki-laki berada pada posisi yang lemah (tidak berkuasa), jika dibandingkan dengan strata laki-laki, maupun perempuan lain (Inter-Agency Standing Committee, 2015; KPPPA, 2017).

Inter-agency Working Group on Reproductive Health in Crises (2010) menjabarkan tipe-tipe kekerasan berbasis gender, antara lain: (1) kekerasan seksual – perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual dan pemaksaan prostitusi, (2) Kekerasan domestik, (3) Pemaksaan perkawinan dan perkawinan anak, (4) Praktik-praktik tradisional yang berbahaya seperti Female Genital Mutilation (sunat perempuan), honour killings (pembunuhan atas nama martabat keluarga), dan (5) Trafficking.

Kekerasan berbasis gender merupakan manifestasi dari ketimpangan gender dan diskriminasi yang berhubungan erat dengan budaya di suatu negara. Berdasarkan data dari UN Women, hingga tahun 2013, sekitar 35 persen perempuan dari jumlah total perempuan di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual (UN Women, 2018). Konflik bersenjata dan bencana berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kekerasan berbasis gender (IFRC, 2015).

Faktor ekonomi ditengarai memperparah tingkat kerentanan korban bencana, khususnya perempuan. Perempuan kehilangan pendapatan sehari-harinya karena tempat tinggalnya yang diluluhlantakkan bencana. Situasi kehilangan pendapatan inilah yang menempatkan mereka dalam kondisi yang rawan kekerasan (Enarson, 2000; Pittaway, Bartolomei dan Rees, 2007). Perempuan yang kehilangan rumah saat tsunami berisiko mengalami ketergantungan pada bantuan, donasi, dan tempat tinggal yang disediakan di tenda-tenda pengungsian. Hal tersebut semakin menambah risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual yang dialami perempuan (Fletcher et al., 2005; Pittaway and Bartolomei, 2005; UNDP, 2005).

Tidak hanya berhenti di situ, faktor ekonomi juga turut menempatkan perempuan pada posisi yang sangat sulit. Pada situasi pasca-bencana, perempuan dan anak perempuan kerap dipaksa untuk menjadi pekerja seks, demi mendapatkan makanan sehari-hari. Hal yang dialami oleh banyak negara pasca bencana tsunami adalah aktivitas perdagangan perempuan dan anak (trafficking) yang semakin meluas (AIDMI, 2005; Burns, 2005; Pittaway, Bartolomei dan Rees, 2007).

Menurut laporan Komnas Perempuan pada tahun 2002, terdapat beberapa kasus kekerasan berbasis gender yang terjadi pada situasi darurat kemanusiaan; di antaranya adalah kasus kekerasan yang terjadi pada konflik Aceh tahun 1989-1998. Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya terdapat 20 kasus perkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh personel militer, pasukan keamanan, serta masyarakat umum.  Pada tahun 2006, laporan dari Community Support Center (CSC) kepada UNFPA Indonesia menunjukkan bahwa selama respon tsunami di Aceh, terdapat setidaknya 97 kasus Kekerasan Berbasis Gender. Selain itu, dalam laporan final untuk respon bencana gempa di Padang tahun 2010, UNFPA Indonesia juga menyatakan bahwa terdapat 3 kasus perkosaan di tenda pengungsian korban gempa Padang, Sumatera Barat (KPPPA, 2017).

Konstruksi gender yang timpang juga menempatkan laki-laki dalam kondisi yang rentan. Kondisi ini, jika tidak ditangani dengan baik, dapat mendorong laki-laki untuk melakukan kekerasan berbasis gender. Hal ini mungkin terjadi karena pada situasi bencana, laki-laki bepotensi untuk mengalami stres pasca-trauma (post-traumatic stress). Ketika dalam satu keluarga seorang ibu meninggal, berarti sang ayah berperan sebagai orang tua tunggal. Misalnya, pada bencana tsunami tahun 2004, banyaknya perempuan yang meninggal menempatkan laki-laki pada peran domestik yang sebelumnya tidak dianggap lumrah oleh masyarakat patriarkis; yakni mengurus anak dan memasak. Penelitian di Bosnia Herzegovina, Malawi, Myanmar, Namibia, Rumania, dan Samoa menunjukkan bahwa laki-laki lebih cenderung mengonsumi alkohol yang berlebihan sebagai pelarian dari stres pasca situasi bencana. Hal ini berbanding lurus dengan semakin banyaknya kasus kekerasan berbasis gender di negara-negara tersebut (The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies – IFRC, 2015).

IFRC juga mencatat bahwa pada kasus Indonesia, kekerasan berbasis gender juga mengancam kelompok minoritas seksual. Bisa dibayangkan bahwa pada situasi normal (non-bencana) saja, kekerasan dan diskriminasi sudah seringkali dialami oleh transgender dan kelompok minoritas seksual lainnya, apalagi ketika mereka dihadapkan pada situasi bencana. Misalnya pada erupsi Gunung Merapi tahun 2010 lalu; saat itu, berdasarkan panduan kebijakan resmi pemerintah, daftar evakuasi hanya mencatat individu yang termasuk ke dalam kategori laki-laki dan perempuan. Padahal dalam populasi korban bencana, terdapat individu-individu dengan identitas dan ekspresi gender selain laki-laki dan perempuan, yaitu transpuan. Sebagai dampaknya, para transpuan memilih untuk tidak tinggal di tenda-tenda pengungsian. Mereka memilih untuk mendapatkan pertolongan dari kawannya karena takut mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan di lokasi pengungsian.

Masalah yang kemudian hadir adalah, meskipun kasus kekerasan seksual bersifat nyata, dan pada situasi bencana, namun hanya sedikit layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang tersedia pada situasi tersebut. Padahal layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang nondiskriminatif dan peka gender sangat dibutuhkan oleh korban. Selain itu, masih banyak korban dan penyintas yang belum mendapatkan dukungan medis, layanan Sexual Gender Based Violence (SGBV), dan akses kontrasepsi. Ketika layanan medis tersedia, perempuan kembali lagi dihadapkan pada persoalan klasik dalam dimensi gender yakni minimnya ruang-ruang privasi yang pada akhirnya akan menghambat mereka untuk bersuara dan mendapatkan rasa aman dari kekerasan (Pittaway and Bartolomei, 2005; Pittaway, Bartolomei dan Rees, 2007).

Untuk itu PKBI, melalui Program Kemanusiaan, berkomitmen untuk mengisi kekosongan penyedia layanan kesehatan reproduksi dalam situasi bencana, melalui skema Paket Pelayanan Awal Minimum (PPAM) untuk Kesehatan Reproduksi. Melalui PPAM untuk Kesehatan Reproduksi, PKBI percaya bawa kekerasan berbasis gender dapat ditangani, dan dicegah secara efektif. Namun perlu diingat bahwa PPAM untuk Kesehatan Reproduksi bukanlah solusi tunggal dari kekerasan berbasis gender pada situasi bencana. Dalam jangka panjang, dibutuhkan upaya-upaya untuk terus menyuarakan kesetaraan, dan keadilan gender secara menyeluruh, di samping tersedianya akses layanan kesehatan reproduksi.

 

REFERENSI

Fatimah, Dati. 2008. Gender Mainstreaming dalam Pengurangan Risiko Bencana. Circle Indonesia.

Inter-agency Working Group on Reproductive Health in Crises. 2010. Inter-agency Field Manual on Reproductive Health in Humanitarian Settings.

Inter-Agency Standing Committee. 2005. Guidelines for Gender-based Violence Interventions in Humanitarian Settings.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – KPPPA. 2017. Panduan Teknis Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender pada Situasi Bencana. Jakarta.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – KPPPA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional – KPPN. 2011. Kertas Kebijakan 6: Gender dalam Bencana Alam dan Adaptasi Iklim.

Pittaway, Ellen, Linda Bartolomei, and Susan Rees. 2007. Gendered Dimensions of The 2004 Tsunami and a Potential Social Work Response in Post-Disaster Situations.

The International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies. 2016. Unseen, Unheard: Gender-Based Violence in Disasters, Asia-Pacific Case Studies. Kuala Lumpur.

United Nations Population Fund (UNFPA). 2005. Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Masa Darurat Kemanusiaan.