Pembatasan Penjualan Kondom dan Alat Kontrasepsi sebagai bagian kebijakan pencegahan penularan HIV/AIDS di Bengkulu disampaikan oleh anggota DPRD Bengkulu Septi Yuslinah. Dengan dalih ketika akses terhadap kondom dibatasi, maka masyarakat khususnya anak muda yang belum menikah, akan berhenti melakukan seks di luar nikah. Dan ini dilakukan semata-mata untuk mencegah penularan HIV/AIDS di Bengkulu yang semakin meningkat, maka perlu diatur penjualan alat kontrasepsi di masyarakat. Rencana ini pun didukung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Amin Kurnia, dengan mengatakan sangat menghargai DPRD Bengkulu atas rancangan undang-undang yang membatasi penularan HIV dan AIDS dan ini membuktikan bahwa anggota DPRD sangat peduli dengan HIV dan AIDS. (Kompas.com 20 Juni 2015)
Sebagian besar masyarakat masih menganggap kondom sebagai alat seks. Oleh karenanya, terciptalah stigma keberadaan kondom di suatu tempat artinya mendukung praktik prostitusi. Padahal, kondom telah terbukti sebagai alat yang efektif untuk mencegah penularan HIV serta infeksi menular seksual (IMS) sehingga tidak lagi menjadi sekadar alat seks. Seharusnya kondom sudah dianggap sebagai alat kesehatan, bukan alat seks. Maka penyediaannya bukan berarti melegalkan praktik prostitusi. Distribusi kondom ke tempat-tempat yang mudah dijangkau bahkan tidak meningkatkan seks di luar nikah. Sebaliknya, penyediaan kondom justru akan mengurangi tingkat penyebaran penyakit yang penularannya melalui hubungan seksual, seperti HIV dan IMS.
Oleh karena itu, PKBI Daerah Bengkulu menyatakan :
1. Bahwa logika yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu (Septi Yuslinah) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu (Amin Kurnia) dengan membatasi distribusi kondom akan menurunkan perilaku seks di luar nikah (bagi remaja) dan mencegah penularan HIV/AIDS tidak dapat diterima karena kondom telah terbukti sebagai alat yang efektif untuk mencegah penularan HIV serta infeksi menular seksual (IMS).
2. Mendukung perilaku seksual aman (bagi yang belum seksual aktif tidak melakukan hubungan seksual, melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang tetap tidak berganti-ganti, dan menggunakan kondom untuk seksual aktif dan berisiko).
3. Menyerukan kepada seluruh masyarakat khususnya provinsi Bengkulu agar menolak segala bentuk kegiatan pemerintah yang merencanakan pembatasan penjualan kondom dan alat kontrasepsi.
Demikian peryataan sikap ini kami buat untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait.
Bengkulu, 23 Juni 2015
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
(PKBI) Daerah Bengkulu