Maraknya perda-perda diskriminatif yang bernuansa rehabilitatif untuk kelompok rentan semakin banyak. Termasuk Perda Kota Bogor tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) yang telah disahkan di akhir Desember 2021 lalu, namun Perdanya baru bersirkulasi di Maret 2022.
Perda ini bertujuan untuk memasukkan semua orang yang melakukan hubungan seksual yang berbeda ke pusat-pusat rehabilitasi untuk ‘menyembuhkan’ mereka dari tindakan penyimpangan yang dimaksud (terapi konversi).
Menurut analisis PKBI dan Kami-Berani tindakan tersebut merupakan tindakan yang melangggar HAM orang dengan ragam gender dan seksual. Perda ini juga dengan beraninya meyakinkan khalayak bahwa tiap-tiap perilaku seksual adalah penyimpangan secara psikologis dan/atau medis tanpa bukti ataupun penjelasan lebih lanjut. Perda ini merupakan pembodohan publik dan penyangkalan hak-hak asasi kelompok minoritas seksual dan gender.
Silahkan unduh Policy Brief yang telah dikerjakan PKBI dan Kami-Berani dalam menaggapi isu tersebut.