Anak Perlu Pahami Tubuhnya sejak Dini
14 March 2017
Vacancy : Executive Director IPPA
6 April 2017
Show all

Siaran Pers PAI : Meluruskan Miskonsepsi Pedofil Pada Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

HENTIKAN PENYEBUTAN PEDOFIL UNTUK PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK!

 

Jakarta, 20 Maret 2017. Proklamasi Anak Indonesia (PAI) menyerukan berbagai pihak untuk berhenti menggunakan terminologi ‘pedofil’ terhadap kejahatan seksual pada anak. Hal ini merupakan upaya meluruskan narasi mengenai kasus pornografi online dan kekerasan seksual di akun grup facebook Loly Candy. Penyebutan pedofilia adalah bentuk pelunakan dari kejahatan seksual pada anak. Pasalnya dalam psikologi, pedofilia disebut sebagai tindakan seksual abnormal.

Menurut Diagnostic and Statistic Manual edisi kelima, pedofilia merupakan salah satu bentuk gangguan parafilia di mana gangguan pedofilia memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan dan fantasi seksual tentang anak-anak pra-puber. Implikasi penyebutan pedofil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam online child pornography melalui akun grup facebook Loly Candy ini mengakibatkan, pertama, miskonsepsi pedofilia dan kekerasan seksual terhadap anak (child molestation). Kedua, potensi/celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Mamik Sri Supatmi, Dosen Kriminologi UI mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang terbanyak ditemukan berasal dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga. Bahkan pelaku juga memiliki kedekatan emosional dengan anak. Berdasarkan beberapa studi, separuh pelaku kekerasan terhadap anak tidak benar-benar tertarik secara seksual kepada korbannya. Diagnosa pedofilia hanya dapat dilakukan oleh psikiater forensik yang memeriksa dengan alat ukur tertentu kepada tersangka pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Pemeriksaan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Hasil pemeriksaan berupa visum et psikiatrikum. Menggeneralisir pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai pedofil dan pendefinisian pedofil terhadap tersangka online child pornography melalui akun grup facebook Loly Candy tanpa melalui pemeriksaan medis yang kompeten, sangatlah tidak dibenarkan dan justru akan menimbulkan masalah baru,” tutur Mamik.

Pedofil tidak selalu mengekspresikan dalam perilaku kekerasan seksual terhadap anak. Penting untuk kita ingat bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak, sebagian besar adalah bukan pedofil. Jumlah terbesar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat anak. Mereka adalah orang-orang (umumnya adalah laki-laki) yang dianggap ‘normal’ dalam masyarakat (memiliki pasangan perempuan, menikah, memiliki anak-anak, dan tampak sayang dengan anak-anak). Berdasarkan jurnal yang diterbitkan oleh OJJDP (The Office of Juvenile Justice and Delinquency Prevention) melalui data sistem pelaporan berbasis insiden tahun 2004 kepada 24.344 pelaku, didapatkan bahwa karakteristik pelaku dewasa yang melakukan kekerasan seksual kepada anak memiliki ciri-ciri; 13,5% pelaku lebih dari 2 orang, karakter korban 31,9% keluarga dan 54,8% kenalan, 79,6% peristiwa terjadi di rumah, sebanyak 37,3% terjadi di siang hari.

Potensi/celah hukum meringankan atau bahkan menghapus kesalahan orang dengan penyakit jiwa dapat ditemukan pada Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Untuk itu, menyebut pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai pedofilia berpotensi untuk digunakan sebagai alasan pemaaf bagi para pelaku. Meskipun pada praktiknya, keputusan untuk menilai pertanggungjawaban pidana sepenuhnya diserahkan kepada hakim akan tetapi hal ini tidak serta merta menutup ruang penggunaan penyakit jiwa sebagai alasan pemaaf atau keluar dari jeratan hukum.

PAI mengapresiasi kerja kepolisian pada 14 Maret 2017, yang berhasil mengungkap kejahatan seksual yang jamak dilakukan secara online melalui grup facebook Loly Candy. Namun, PAI meminta pihak kepolisian untuk tidak terjebak pada penggunaan istilah pedofilia sebelum melakukan pemeriksaan psikiatri foreksik terhadap tersangka pelaku. PAI juga mendorong pengusutan secara tuntas akun, jaringan, dan praktik pornografi anak secara online dengan melibatkan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam proses penegakan hukum, perlindungan atas privasi anak baik sebagai pelaku maupun korban harus dilakukan demi kepentingan terbaik anak. Karena penyebaran konten visual pornografi yang melibatkan anak melanggar hak atas privasi anak, mendehumanisasi anak-anak, menderitakan dan mengancam keberlangsungan hidup yang baik bagi anak. Sifatnya yang “online”, menjadikan kejahatan ini sulit dikendalikan, tak terbatas, berlipat ganda dan kekal.

Fakta bahwa adanya pelaku anak dalam kasus ini adalah bukti kegagalan Negara dalam upaya perlindungan anak khususnya pencegahan kekerasan seksual pada anak. PAI menggarisbawahi peran Negara yang gagal hadir dalam menyediakan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif kepada anak melalui institusi pendidikan. Selain itu, pencegahan kejahatan harus membongkar akar kejahatan ini, yaitu patriarki, yang mewujud dalam obyektifikasi seksual terhadap perempuan oleh laki-laki; konstruksi maskulinitas/laki-laki macho sebagai kesuksesan laki-laki menundukan perempuan secara seksual (dan seluruh hidup perempuan); normalisasi kekerasan oleh laki-laki terhadap perempuan; obyektifikasi anak; dan toleransi masyarakat dan Negara terhadap kekerasan. Selain melalui pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, Negara juga harus hadir dalam membongkar dan meruntuhkan akar permasalahan kekerasan.

Penguatan keluarga sebagai garda terdepan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak juga memegang peran penting. PAI juga menghimbau kepada orang tua untuk lebih peka dan cermat dalam mengunggah segala informasi melalui sosial media yang berpotensi menyebarkan identitas anak kepada khalayak umum. Selain itu, di dalam keluarga, orang tua harus mengenalkan anaknya sejak dini mengenai bagaimana memperlakukan tubuhnya dan tubuh orang lain. Di samping itu, dengan asumsi ketidakmatangan secara psikologis dan biologis, anak dianggap belum bisa memberikan konsen seksual (sexual consent), sehingga penting bagi orang tua untuk mengajarkan anak-anak untuk menolak dan menghindari ajakan aktifitas seksual dalam bentuk apapun.

Berdasarkan hal tersebut PAI mendesak pemerintah, media, DPR , Kepolisian dan masyarakat :
1. Meminta awak media massa dan online untuk menghentikan penyebutan pedofilia dalam pemberitaan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan lebih tegas menggunakan sebutan pelaku kekerasan seksual anak;
2. Mendesak Pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban pornografi online dan kekerasan seksual secara menyeluruh (kuratif hingga rehabilitatif) dan menjamin perlindungan anak dari praktik kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perkawinan anak dan pornografi;
3. Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, karena akan memberikan kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi korban kekerasan seksual;
4. Mendorong Kepolisian membangun sistem pencegahan cyber yang berkualitas khususnya dalam rangka mencegah kejahatan seksual terhadap anak, serta mengusut tuntas dan menegakkan hukum bagi para pelaku kejahatan seksual, eksploitasi seksual, dan pornografi anak sesuai dengan prinsip-prinsip hak anak;
5. Meminta masyarakat dan netizen untuk berhenti menyebarluaskan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku kekerasan seksual dalam setiap informasi yang disebarkan melalui sosial media.

* * *

Narahubung :
Bayu Jiwo (Koordinator PAI)/ +6285885111173
Mamik Sri (Dosen Kriminologi UI)/ +62818889257
Naila (LBH Masyarakat) +6281293732988

Proklamasi Anak Indonesia (PAI) adalah jaringan yang terdiri dari 40 lebih organisasi, lembaga, program, kelompok non pemerintah, dan individu yang memiliki visi menjadi jaringan nasional untuk mendorong terwujudnya kehidupan berkualitas bagi anak tanpa kecuali. Proklamasi Anak Indonesia lahir pada tahun 2015 dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional 2015 di Jakarta.