Program Layanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Seksual dan Reproduksi (Kespro) PKBI berlandaskan pada Rencana Strategis 2010-2020 strategi I, yaitu mengembangkan model-model dan standar pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Area program strategi ini meliputi :

  1. Menyediakan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk difabel (seseorang dengan kemampuan berbeda) dan kelompok marjinal termasuk remaja.
  2. Menyediakan pelayanan penanganan kehamilan tak diinginkan yang komprehensif yang terjangkau.
  3. Mengembangkan standar pelayanan yang berkualitas di semua strata pelayanan, termasuk mekanisme rujukan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi.
  4. Melakukan studi untuk mengembangkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan klien, pengembangan kapasitas dan kualitas provider.
  5. Mengembangkan program penanganan kesehatan seksual dan reproduksi pada situasi bencana, konflik dan situasi darurat lainnya.
  6. Mengembangkan model pelayanan KB dan Kespro melalui pendekatan pengembangan masyarakat

Area program  ini dilaksanakan oleh bidang program Layanan KB dan Kespro melalui 31 Klinik di 17 Provinsi, 30 Kabupaten/Kota. Selain layanan klinik statis, PKBI juga menyelenggarakan layanan mobile klinik untuk menjangkau masyarakat lebih luas dalam situasi normal maupun bencana.

Tujuan didirikannya Klinik Kesehatan Seksual dan Reproduksi yaitu :

  • Sebagai fasilitas layanan kesehatan yang memberikan layanan berkualitas, lengkap dan terpadu (komprehensif) berupa kesehatan seksual dan reproduksi, keluarga berencana, kesehatan keluarga dan pelayanan lainnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
  • Memberikan layanan konseling, layanan remaja untuk mendorong peningkatan kemandirian masyarakat dalam memenuhi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Beberapa prinsip dan nilai yang digenggam PKBI dalam menyediakan pelayanan KB dan Kespro  : (1) tanpa Diskriminasi dan Tidak menghakimi, (2) berbasis hak (right based), (3) subsidi silang dan presentase alokasi (cross subsidize ), (4) berbasis counseling (counseling based), (5) pelayanan yang ramah kepada semua (youth friendly services), (6) Layanan klinik PKBI berdasarkan kebutuhan klien (client needs), (7) Layanan Terintegrasi.