Buku Best Practices untuk Anak yang Menjalani Pidana Penjara (AMPP) ini memperlihatkan praktik-praktik baik yang telah dilakukan di 5 wilayah intervensi Progam Peduli (PKBI Daerah Bengkulu, PKBI DKI Jakarta, PKBI Daerah Sumatera Selatan, PKBI Daerah Jawa Barat, dan LPA Jawa Timur).
Buku ini mengingatkan bahwa Anak berhak untuk mendapatkan segala hak-haknya dimanapun dia berada tanpa kecuali. Sehingga hal ini memperjelas bahwa program yang diperuntukkan bagi Anak yang Menjalani Pidana Penjara (AMPP) ini semata-mata berujung pada upaya untuk memastikan bahwa hak mereka terpenuhi oleh Negara. Meskipun penggunaan kata anak yang dipadukan dengan kata pidana masih terasa sedikit mengganggu bagi para pemerhati hak anak.
Sebagaimana sebuah program telah dijalankan dalam jangka waktu tertentu, pastilah telah memunculkan berbagai dampak yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi baik pada penerima manfaat, pelaksana program maupun program itu sendiri. Terlebih lagi ketika dalam pelaksanaan berupaya untuk memulai menerapkan Teori Perubahan secara konsisten. Hal ini membuktikan bahwa segala sesuatu harus dimulai dengan komitmen untuk berubah jika ingin menghasilkan suatu kerja bermakna.
Pada akhirnya ketika di wilayah-wilayah intervensi melakukan upaya memampukan keluarga dan komunitas untuk memenuhi kebutuhan anak, meningkatkan partisipasi anak serta advokasi-advokasi, telah memperlihatkan bagaimana praktik-praktik terjadi sepanjang program berjalan dengan munculnya forum keluarga dan forum Stakeholders. Sehingga program ini dapat dikatakan telah mampu memberikan tambahan pengetahuan pada pemangku kepentingan (stakeholder), dan melahirkan kesadaran pada anak dan keluarga (penerima manfaat) bahwa ada hak yang harus dipenuhi meskipun berada pada situasi menjalani pidana.