Pertemuan Hari Kedua Workshop Tim Program PKBI Pusat
9 January 2015
Diskusi Theory of Change Proyek PNPM Peduli
13 January 2015
Show all

Hak Anak dan Hak Seksual di Indonesia

Hak Anak dan Hak Seksual di Indonesia

Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna memiliki hak yang melekat disetiap individu, hak tersebut lebih dikenal dengan hak asasi. Hak asasi melekat ke setiap individu mulai dari lahir hingga meninggal. Hak tersebut diperinci menjadi beberapa hak, beberapa hak yang menjadi turunan hak asasi adalah hak anak dan hak seksual. Kedua hak tersebut sering diperbincangkan di Indonesia, akan tetapi lebih banyak dalam forum masing-masing.
Hak anak merupakan hak yang dimiliki oleh semua anak sejak didalam kandungan (usia 0-18 tahun). Konvensi Hak Anak (KHA) yang merupakan perjanjian Negara-negara didunia termasuk Indonesia yang diratifikasi ke dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. KHA memiliki 4 prinsip, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, jaminan hidup dan partisipasi anak. 4 prinsip tersebut dalam undang-undang perlindungan anak diratifikasi dan secara garis besar menjadi 4 hak anak, yaitu :

1. Hak Hidup
2. Hak Tumbuh-Kembang
3. Hak Perlindungan
4. Hak Partisipasi

Hak-hak tersebut harus diberikan oleh Negara, orang tua, maupun masyarakat sekitar anak anak berada. Pelanggaran terhadap hak-hak tersebut bisa dikenakan sanksi pidana bagi siapapun.
Selain hak anak, hak reproduksi juga menjadi bagian dari hak asasi manusia. Hak reproduksi yang dihasilkan dari ICPD pada tahun 1994 menjamin setiap individu memiliki hak-hak yang berkaian dengan kesehatan reproduksi dan kehidupan seksualnya. Hak seksual dituangkan dalam 12 poin :

1. Hak untuk hidup
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
3. Hak kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak atas kerahasiaan pribadi
5. Hak atas kebebasan berfikir
6. Hak mendapatkan informasi dan pendidikan
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
8. Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
9. Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
10. Hak mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk

Selain 12 hak reproduksi tersebut, ada hak reproduksi khusus untuk remaja. Hak tersebut adalah :
1. Hak menjadi diri sendiri
2. Hak mendapatkan informasi
3. Hak dilindungi dan menlindungi diri sendiri
4. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
5. Hak dilibatkan

Hak anak dan hak kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara. Pemenuhan hak-hak tersebut di Indonesia masih menemui kendala, salah satu kendala adalah masih tumpang tindihnya kebijakan-kebijakan pemerintah. Undang-undang kesehatan mengkategorikan anak adalah usia 0-18 tahun, sehingga pada usia tersebut dilindungi dengan UU perlindungan anak. Dalam kebijakan lain, UU Perkawinan menyebutkan batas usia untuk seseorang melakukan perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Tentu kedua undang-undang tersebut saling bertolak belakang. Satu sisi UU Kesehatan menjamin hak kesehatan, akan tetapi UU Perkawinan memberikan ruang untuk terjadinya pelanggaran hak anak maupun hak reproduksi terutama pada perempuan.

Perkawinan anak masih sering sering terjadi, berbagai alasan muncul untuk melakukan hal tersebut. Salah satu alasan yang sering muncul adalah masalah ekonomi. Situasi masyarakat Indonesia terutama didaerah pedesaan masih ada pemikiran bahwa anak perempuan adalah beban untuk orang tua sehingga semakin cepat seorang anak perempuan dinikahkan semakin cepat pula beban keluarga berkurang. Setiap perkawinan anak potensi pelanggaran terhadap pelanggaran hak anak maupun hak kesehatan reproduksi, misalnya pelanggaran terhadap hak untuk tumbuh dan berkembang maupun hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan. Seorang anak yang sudah dikawinkan secara otomatis tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan leluasa, karena perempuan diikat oleh aturan tak tertulis yang diciptakan masyarakat bahwa istri harus melakukan tugas-tugas rumah tangga, mengasuh anak dan lain-lain. Kegiatan tersebut tentu saja bukan kegiatan yang mudah dan bisa dilakukan dengan kegiatan belajar. Situasi tersebut membuat perempuan berada dalam situasi yang lemah, tingkat pendidikan yang rendah membuat perempuan tidak berdaya secara ekonomi karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang baik. Beberapa kasus, perkawinan diusia yang sangat muda menyebabkan psikologis orang tua belum siap menjadi orang tua sehingga anak tidak bisa mendapatkan pengasuhan yang baik dari orang tua yang belum siap tersebut. Kasus penelantaran anak tentu pernah kita jumpai dari berbagai media baik cetak maupun elektronik.

Situasi seperti ini tidak boleh terus terjadi, pemerintah harus melakukan perubahan terhadap kebijkan-kebijakan yang masih tumpang tindih. Hak yang dimiliki oleh setiap individu harus dipenuhi dan dijamin oleh Negara melalui undang-undang. Setiap orang berhak mendapatkan penghidupan yang layak (baik ekonomi maupun psikologis) sesuai dengan cita-cita bangsa yang tercantum dalam UUD 1945. Saatnya perempuan berdaya dan mendapatkan perlindungan.