Masih banyak pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan KUHP, salah satunya adalah pasal kontrasepsi yang tidak juga dihapuskan.
Untuk itu, PKBI mengajak kawan-kawan semua untuk terus bersikap kritis terhadap Rancangan KUHP yang menghambat peran masyarakat sipil. Karena ini berpotensi akan berdampak pada kesehatan reproduksi masyarakat.