Informasi PKBI: Pelatihan VCAT Pengurus PKBI 03-07 Desember 2015
7 December 2015
Informasi PKBI:Peringatan HUT PKBI 58 th ( #58tahunPKBI)
19 December 2015
Show all

Berita Pers PKBI: Penyelamatan Perempuan yang mengalami KTD melalui Pengaturan Layanan Aborsi Aman dan Bertanggung Jawab

Siaran Pers
Perkumpulan Keluarga Berencana
04 Desember 2015
“Penyelamatan Perempuan yang Mengalami KTD
melalui Pengaturan Layanan Aborsi Aman dan Bertanggung Jawab”

Jogjakarta, (04/12/2015)- Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mencatat bahwa sejak tahun 2010-2014, terdapat 32,729 perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan(KTD) mendapatkan layanan Aborsi Aman di 13 klinik-klinik PKBI. Sebagaian besar klien KTD yang dilayani adalah perempuan berstatus menikah dan pernah menikah. Sebanyak 83,4% klien dengan status menikah dan 2,1% pernah menikah, sedangkan klien dengan status belum menikah sebanyak 16,6%. Dalam hal ini data ini menunjukan fakta bahwa klien belum menikah yang umumnya usia remaja bukanlah klien KTD yang paling besar, justru sebaliknya.

PKBI berupaya untuk membantu perempuan yang mengalami KTD untuk terhindar dari upaya aborsi yang tidak aman dan dapat mengancam jiwa mereka. Dalam pemberian layanannya, PKBI menemukan bahwa lebih dari 50% klien yang dilayani sebelum datang ke klinik PKBI mengaku sudah pernah melakukan upaya pengguguran kandungan. Tercatat terdapat 32% klien yang berupaya menggugurkan dengan meminum jamu atau obat, 15% pernah datang atau dilayani oleh tenaga medis, dan 1% datang ke dukun.

Fakta ini menunjukan bahwa upaya-upaya pengguguran kandungan sebelum ke klinik PKBI tidak efektif, tidak aman dan berpotensi menimbulkan resiko yang lebih jauh, sampai pada kematian. Status “legal atau illegal, perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akan mencari cara untuk dapat melakukan upaya aborsi”

Menurut data WHO (2007) tercatat sebanyak 14% Angka Kematian Ibu (AKI) merupakan dampak dari aborsi tidak aman. Sedangkan Gulardi Wignjosastro (2001) mengungkapkan bahwa dampak aborsi tidak aman terhadap AKI ini bisa mencapai 11-50%. Fenomena AKI di Indonesia yang disebabkan karena adanya upaya aborsi tidak aman ini seringkali tidak secara eksplisit di tunjukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, keterbukaan dan analisis mendetail dalam pendataan dan audit maternal akan sangat membantu bagaimana seharusnya kebijakan dan program untuk perlindungan perempuan dari risiko reproduksi dapat diwujudkan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual pada perempuan hamil.

Oleh karena itu, kebijakan terkait layanan aborsi aman sudah seharusnya dibuat sebagai bentuk penyelamatan perempuan dari resiko layanan reproduksi yang tidak aman.

Referensi Kebijakan Aborsi Aman di Indonesia
• Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tindakan aborsi menurut di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349
• Fatwa MUI 2005 Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). Namun aborsi dibolehkan karena adanya udzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
• UU No 36 tahun 2009, Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali berdasarkan: indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• PP No 61 tahun 2014, Tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan. Penentuan adanya indikasi kedaruratan medis dilakukan oleh tim kelayakan aborsi yang ditentukan oleh Pemerintah. Sedangkan dokter yang melakukan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan harus mendapatkan pelatihan oleh penyelenggara pelatihan yang terakreditasi.
• Permenkes yang mengatur aturan teknis terkait Kesehatan Reproduksi :
o Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Persalinan, dan Pelayanan Kesehatan Masa Sesudah Melahirkan (Permenkes No. 97 Tahun 2014)
o Permenkes tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi (Permenkes No. 71 Tahun 2014)
o Permenkes tentang Penyelenggaraan Pelayanan reproduksi bantuan atau kehamilan diluar cara alamiah. (Permenkes No. 43 tahun 2015)
o Permenkes tentang pelatihan aborsi atas indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan (dalam proses pembahasan)
• SK Pengurus Nasional PKBI No 0816/AK4.01/2013 tentang Kebijakan Pelayanan KTD

*Tentang Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)*

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) merupakan sebuah organisasi gerakan yang didirikan pada tahun 1957. PKBI mempelopori gerakan Keluarga Berencana di Indonesia. Hingga saat ini PKBI memiliki kantor daerah di 27 Provinsi di Indonesia dan terus memperjuangkan hak warga negara untuk terpenuhinya hak kesehatan secara menyeluruh termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Wisma PKBI Jl. Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru-Jakarta Selatan (www.pkbi.or.id)

Contact Person:
Fahmi Arizal (PKBI Pusat) : 087738501859
Gama Triono (PKBI DIY) : 085739096380