Jakarta, 6 Agustus 2024 – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menerima dukungan penuh dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di seluruh Indonesia menyusul tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 10 Juli 2024. Dukungan ini menjadi tambahan energi bagi PKBI yang saat ini sedang menghadapi tantangan besar. PKBI menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang melawan kedzaliman ini dan tidak akan mundur dalam upayanya mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Eksekutif PKBI, Eko Maryadi, menegaskan, “Perjuangan untuk mengatasi permasalahan kesehatan memang tidak mudah. Selama lebih dari 50 tahun berkontribusi dalam mengatasi permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia, PKBI selalu menemukan tantangan dan lawan. Namun kali ini, lawan yang dihadapi adalah penguasa yang seharusnya menjadi mitra kami.”
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari LSM di seluruh Indonesia. PKBI berusaha maksimal agar tidak mengecewakan dukungan yang telah diberikan,” tambah Eko.
WALHI, salah satu LSM yang mendukung PKBI, menyampaikan bahwa solidaritas dan dukungan kepada rekan-rekan PKBI yang sejak 1957 bekerja keras dengan dedikasi tinggi pada permasalahan kesehatan, sosial, dan kesejahteraan di Indonesia sangat penting. Sayangnya, kontribusi PKBI selama puluhan tahun justru dibalas dengan tindakan represif berupa pengusiran paksa para personel PKBI dari kantor mereka.
WALHI mengecam keras tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan (Satpol PP, kepolisian, dan tentara) pada staf atau personel kantor pusat PKBI. WALHI mengajak semua pihak untuk bersolidaritas dan mendukung PKBI dalam mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan, dan aset-aset yang ada di dalamnya.
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam anggota INFID, menyatakan bahwa penggusuran tanpa surat perintah pengadilan dianggap tidak sah dan melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Sengketa tanah seharusnya diselesaikan dengan cara-cara dialog dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apapun, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama dan sejarah panjang jasa-jasa PKBI dalam menyukseskan program kesehatan pemerintah, khususnya kesehatan reproduksi,” tutup INFID
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Tim Komunikasi PKBI
Whatsapp: 0822-1919-0493
Email: ippa@pkbi.or.id
IG: @suarapkbi
Youtube: Suara PKBI
Twitter: @suarapkbi
FB: Suara PKBI
Tentang PKBI
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) adalah lembaga swadaya masyarakat pelopor keluarga berencana di Indonesia. Berdiri tahun 1957, PKBI telah berperan aktif dalam layanan Keluarga Berencana, penurunan angka kematian ibu (AKI) dan advokasi untuk pemenuhan hak kesehatan reproduksi (kespro).PKBI Nasional memiliki 25 kantor PKBI daerah di tingkat provinsi, 185 PKBI cabang di tingkat kabupaten/kotamadya dan mengelola 25 klinik kespro di 17 provinsi, termasuk 3 klinik konseling kesehatan mental.