Maternitas, Hak yang Sering Diabaikan Pemberi Kerja
20 May 2018
Pengalaman Tes HIV di Klinik ProCare PKBI DKI Jakarta
31 May 2018
Show all

Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi (HKSR)

Oleh: M. Arief Rahadian

 

Semua orang dilahirkan merdeka, serta mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.” – Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia, 1948

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat, dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang; demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[1]. HAM bersifat universal dan mutlak[2]; artinya penegakan HAM berlaku untuk semua orang, di manapun mereka berada.

Berbeda dengan pandangan awam yang menyatakan bahwa “sebelum mendapatkan hak, seorang individu harus menjalankan kewajibannya terlebih dahulu,” sejatinya pemenuhan Hak Asasi Manusia seseorang hadir tanpa harus disandingkan dengan konsep ‘kewajiban’. Seorang individu tidak perlu melakukan satu atau lain hal agar hak asasinya terjamin, karena konsep HAM telah melekat di dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan.

Sebagai contoh, Pasal 9 Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia menjamin bahwa “Tidak ada seorangpun yang boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang[3]”. Dalam pelaksanaanya, seorang individu tidak perlu melakukan hal-hal tertentu – seperti bekerja selama 8 jam per-hari, menjadi pemeluk agama yang baik, atau bersosialisasi secara aktif dengan tetangga – untuk mendapatkan jaminan tidak akan ditangkap, ditahan, atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Akan tetapi, diskursus mengenai premis “kewajiban mendahului hak” menjadi populer di Indonesia, khususnya ketika membahas tentang elemen HAM yang berkaitan dengan tubuh individu. Pemenuhan atas hak-hak ketubuhan – yang umumnya disebut dengan istilah HKSR: Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi – dibatasi, dengan anggapan bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk mengikuti standar moral kelompok tertentu.

 

Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Hak-hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) menjamin setiap individu untuk dapat mengambil keputusan terkait aktivitas seksual dan reproduksi mereka tanpa adanya diskriminasi, paksaan, dan kekerasan. HKSR memastikan seorang individu untuk dapat memilih apakah ia akan melakukan aktivitas seksual atau tidak, kapan dia akan melakukan aktivitas itu, dan dengan siapa dia akan melakukan aktivitas tersebut[4].

Selain jaminan terkait aktivitas seksual seseorang, HKSR juga turut menjamin kebebasan reproduksi seorang individu – bahwa seorang individu memiliki kebebasan untuk memilih apakah ia akan mempunyai anak atau tidak; kapan ia akan memiliki anak; dan akses terhadap informasi terkait hal-hal tersebut[5].

HKSR merupakan bagian dari HAM, karena Komponen HKSR berasal dari komponen-komponen HAM; seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk mendapatkan privasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk terbebas dari diskriminasi[6].

Artinya, HKSR – layaknya HAM – bersifat mutlak dan universal. Seorang individu tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan akses HKSR-nya, karena akses terhadap hak-hak tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dilepas dari keberadaannya sebagai manusia.

Secara umum, HKSR mencakup hak seluruh manusia untuk:

  1. Mencari, menerima, dan mengkomunikasikan informasi terkait seksualitas.
  2. Menerima pendidikan seksual.
  3. Mendapatkan penghormatan atas integritas tubuhnya.
  4. Memilih pasangan.
  5. Memilih untuk aktif secara seksual, atau tidak.
  6. Melakukan hubungan seks konsensual.
  7. Menikah secara konsensual.
  8. Memutuskan untuk memiliki anak atau tidak, dan kapan waktu yang tepat untuk memliki anak.
  9. Memiliki kehidupan seksual yang memuaskan, aman, dan menyenangkan.

 

Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan HKSR

Sebagai pelopor gerakan Keluarga Berencana (KB) dan pemenuhan HKSR di Indonesia, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) memiliki komitmen untuk terlibat secara aktif dalam upaya pemenuhan HKSR.

Hal tersebut tercermin dalam Rencana Strategis (Renstra) PKBI 2010-2020, yang menyatakan bahwa “PKBI akan mengembangkan model-model dan standar pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat”.

Komitmen PKBI dimanifestasikan dalam penyediaan layanan akses HKSR yang komprehensif – mulai dari layanan konseling, KB, penanganan Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD), hingga pengobatan Infeksi Menular Seksual (IMS) – yang tersedia di 30 klinik PKBI, yang tersebar di seluruh Indonesia.

Hingga saat ini PKBI memiliki kantor di 26 Provinsi mencakup 249 Kabupaten/Kota di Indonesia. PKBI akan terus berkomitmen untuk menyediakan layanan KB dan Kespro yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, demi mendukung pemenuhan akses HKSR masyarakat Indonesia.

[1] Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang : Hak Asasi Manusia. Diakses dari: https://www.ilo.org/dyn/natlex/docs/ELECTRONIC/55808/105636/F2072161365/IDN55808%20IDN.pdf

[2] Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Diakses dari: https://www.unfpa.org/resources/human-rights-principles

[3] Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia. Diakses dari: http://www.ohchr.org/EN/UDHR/Documents/UDHR_Translations/inz.pdf

[4] Sexual and Reproductive Health and Rights. Diakses dari: http://www.unfoundation.org/what-we-do/campaigns-and-initiatives/universal-access-project/briefing-cards-srhr.pdf

[5] Ibid.

[6] Sexual and Reproductive Health and Rights. Diakses dari: http://www.ohchr.org/EN/Issues/Women/WRGS/Pages/HealthRights.aspx